Selain tersangkut dugaan penggelapan dana nasabah oleh mantan karyawannya, Inong Malinda atau Melinda Dee dan meninggalnya nasabah, Irzen Octa, setelah diinterogasi debt collector, Citibank pernah mendapat sanksi dari Bank Indonesia (BI).
Sanksi itu terkait kebijakan Citibank yang memberi layanan non perbankan yaitu investasi derivatif. "Kami pernah beri sanksi karena kasus derivatif," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Rochadi, setelah konferensi pers di gedung BI Jakarta, Selasa, 12 April 2011.
Menurut Budi, saat ini BI telah melarang sementara Citibank menawarkan produk Citigold dan menerbitkan kartu kredit baru.
Selama itu pula, ketiga pihak terkait akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana nasabah oleh Inong Malinda, dan meninggalnya nasabah kartu kredit, Irzen Octa.
Instansi yang ikut dalam pemeriksaan terdiri atas Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kepolisian RI.
Budi menegaskan, pihaknya tidak gentar melakukan pemeriksaan. "Ini bukan soal lama tidaknya, tapi menyangkut pemeriksaan. Saat selesai pemeriksaan, kami akan memberi kesimpulan. Sanksinya bisa saja menyetop (operasional kartu kredit dan private banking)," katanya.
Gubernur BI Darmin Nasution menyatakan, setelah pemeriksaan selama dua pekan, BI akan mengambil tindakan. "Bisa dalam bentuk penetapan sanksi dan bisa juga perbaikan-perbaikan yang diperlukan baik terhadap private banking maupun penagihan," ujarnya.
Gubernur BI Darmin Nasution menyatakan, setelah pemeriksaan selama dua pekan, BI akan mengambil tindakan. "Bisa dalam bentuk penetapan sanksi dan bisa juga perbaikan-perbaikan yang diperlukan baik terhadap private banking maupun penagihan," ujarnya.
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar