KTP Elektronik kini sedang dibangun oleh pemerintah kita dan biaya yang dibutuhkan terbilang mahal, setidaknya Rp6 triliun dan sejatinya anggaran yang begitu tinggi akan terbayarkan oleh kemudahan yang luar biasa dan pelayanan publik yang cerdas. Soal E-KTP Indonesia berkait "kecerdasannya" belum diketahui secara definitif, namun negeri jiran Malaysia pun terbilang maju dan unggul menerapkan KTP Elektronik.
KTP elektronik Malaysia : MyKad atau Government Multipurpose Card (GMPC) merupakan kartu identitas wajib dan resmi di Malaysia. Bahkan MyKad dianggap sebagai Kartu Identitas Cerdas pertama yang terbangun di dunia. MyKad bagian integral dari Multimedia Super Corridor (MSC) initiative, dan pertama kali diluncurkan pada tanggal 5 September 2001.
MyKad memiliki sebuah Microchip yang menyimpan beberapa data termasuk biometrik. MyKad sejak tahun 2003 lalu mulai diterapkan kepada semua bayi yang baru lahir sebagai kartu identitas yang dikenal sebagai Mykid.
Kata "My" dalam "Mykad" merujuk pada kode domain negara Malaysia, sekaligus mengindikasikan kepemilikan kartu yang bersifat personal. Sementara kata "kad" adalah sebuah akronim untuk "kad Akuan Diri" atau diterjemahkan sebagai "Personal Identification Card" seperti halnya "Kad Aplikasi Digital" (Digital Application Card), dan "Kad" juga berati "Card atau kartu".
Mykad untuk warga negara Malaysia berwarna biru, sementara untuk 'Permanent Residents" berwarna merah. Seluruh warga Malaysia dan "permanent resident" berusia 12 tahun atau lebih wajib memiliki MyKad.
Semua bayi yang baru lahir pun akan memiliki Mykid. MyKad harus diganti oleh pemegang kartu usia termuda saat mencapai usia 18 tahun, dan membutuhkan foto terkini. MyKad harus dibawa kemanapun pergi dan jika didapati tak membawa Mykad akan dikenakan denda sebesar RM3,800 hingga RM20,000 atau ancaman kurungan hingga 3 tahun.
MyKad sebagai keping identitas yang terbuat dari plastik dan memiliki microchip berdimensi layaknya credit card. MyKad memiliki memori sebesar 64KB EEPROM (Electrically Erasable Programmable Read-Only Memory) dan bekerja dengan sistem operasi: M-COS ( Mykad Chip operating System) dan MyKad bersifat multi guna:
- Kartu identitas (biometrik & foto)
- Informasi Izin mengemudi
- Paspor
- berfungsi sebagai penyimpan data medis elektronik
- e-Cash atau memiliki kemampuan melakukan transaksi keuangan elektronik
- Terintegrasi dengan ATM atau dapat berfungsi untuk menarik uang dari ATM
- Touch 'n Go atau berfungsi sebagai kartu sistem pembayaran jalan tol dan pembayaran berbagai sarana transportasi publik
- Berfungsi sebagai sertifikat digital atau lazim disebut sebagai Public Key Infrastructure (PKI)
Mykad memiliki 12 digit ICN (Identification Card Number), yang telah dibangun sejak tahun 1991 dan pada bagian belakang Mykad ada tambahan nomor 2 digit setelah 12 digit yang menunjukan nomor Mykad sebelumnya pada kartu lama.
Format nomor identifikasi Mykad adalah: YYMMDD-BP-###G, dimana YYMMDD adalah tanggal kelahiran pemegang kartu, namun tak selalu demikian sebab ini bukanlah fitur resmi, tetapi memungkinkan system mengakses akun pemilik Mykad dikala empunya kartu tak dapat membuktikan tanggal kelahirannya berdasarkan penanggalan Gregorian (penaggalan masehi) yang disebakan tak adanya pencatatan sipil yang baik. Sayangnya sistem ini sering mengakibatkan error.
###G menunjukan nomor seri generik, G menunjukan seseorang adalah laki-laki, sementara angka genap untuk perempuan, dan hal ini pun bukanlah hal pokok sebab dalam kasus yang terbilang jarang pun terjadi kesalahan administrasi dimana bisa jadi "laki-laki" dikenakan kode indetitas perempuan pada MyKad.
Kesalahan-kesalahan ini dapat diperbaiki waktu pengambilan MyKad bila pemegang MyKad memahaminya. Jika tidak pemegang MyKad dapat memproses dengang menggunakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh National Registration Department (NRD).
BP adalah kode pada digit ke-7 dan 8 dari 12 digit nomor identifikasi MyKad Malaysia. Kode ini berbasiskan tempat kelahiran yang akan mengacu kepada akta kelahiran.
Pembuatan MyKad baru atau penggantian dapat dilakukan di National Registration Department (NRD) atau Jabatan Perkhidmatan Negara (JPN) manapun yang telah ditetapkan oleh negara. Pembuatan Mykad untuk anak usia 12 tahun dilakukan di konter NRD dengan membawa dokumen-dokumen pendukung:
1.Akta kelahiran
2.MyKad ibu atau ayah atau yang diwalikan
3.Sertifikat adopsi (jika anak adopsi)
4.Formulir deklarasi sumpah (untuk yang diwalikan)
Kemudian anak tersebut dengan didampingi orang tua atau walinya mengisi formulir JPN.KP01 yang diambil di konter NRD, selanjutnya membayar biaya adminsitrasi.
Penggantian Mykad untuk pemegang kartu usia 18 tahun atau karena perubahan domisili atau rusak atau tak berfungsi harus melalui prosedur sebagai berikut: pemohon mendatangi konter NRD dengan membanwa sejumlah dokumen pendukung (foto kopi dan asli):
1.Kartu identitas
2.bukti pembayaran air (semacam PAM di Indonesia)
3.membayar biaya administrasi.
Baca juga : MyKad Edisi Baru Jauh Lebih Canggih
Martin Simamora |malaysiacentral.com
----------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar