Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Senin, 11 April 2011

Bank Setuju Hapuskan Debt Collector

Kalangan perbankan siap menjalankan rekomendasi Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghapus jasa debt collector. Namun mereka meminta waktu masa transisi.
Penghapusan jasa pihak ketiga penagih utang itu merupakan salah satu dari 11 butir rekomendasi Komisi XI Bidang Keuangan yang dikeluarkan kemarin, terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana oleh eks Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda dan kekerasan oleh debt collector yang menewaskan nasabah Irzen Octa.

Komisi mendesak bank sentral mencabut, merevisi, dan menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 dan Surat Edaran Nomor 11/10/DASP. Keduanya mengatur penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Revisi utamanya mengenai cara penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet.

General Manager Bank BNI Dodit W. Probojakti menuturkan, langkah itu akan ditempuh setelah ada keputusan resmi regulator. "Kami berharap, sebelum dijadikan regulasi, digodok dulu oleh Bank Indonesia," ujarnya.

Dia menambahkan, perlu masa transisi dalam penerapan kebijakan itu. Alasannya, butuh waktu untuk mendidik tenaga yang memiliki keahlian penagihan utang. "Perlu transfer ilmu dari petugas yang sudah jago bernegosiasi dengan nasabah bandel," katanya.

Sekretaris Perusahaan Bank BRI Muhammad Ali menegaskan, institusinya juga akan patuh kepada keputusan regulator. Selama ini standar penagihan utang di BRI pun, kata dia, sesungguhnya sudah sangat ketat.

Kepada nasabah kartu kredit yang mulai tidak lancar pembayarannya, pertama-tama akan dihubungi melalui telepon. Jika setelah 120 hari sejak ditelepon nasabah itu belum juga bisa dihubungi, barulah BRI akan memakai jasa pihak ketiga penagih utang.

Menurut Ali, jika regulator nantinya mengesahkan larangan penggunaan jasa pihak ketiga, BRI bakal merekrut tenaga penagih lebih banyak. "Soal biaya, tidak menjadi masalah," katanya.

Menanggapi rekomendasi Komisi, Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran S. Budi Rochadi menyatakan bank sentral sulit mengubah Peraturan BI dan Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran menggariskan bahwa penagihan oleh pihak lain diperbolehkan jika kualitas tagihan kartu kredit termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet sesuai dengan standar BI. Dengan catatan, penagihan dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum. "Masak, peraturan yang sudah baik akan diubah?" ujarnya.

Namun anggota Komisi, Maruarar Sirait, menegaskan, peraturan itu harus tetap direvisi. "Kenapa penagihan utang tidak diarahkan menjadi bagian dalam organisasi perbankan?" ujarnya.

TEMPO INTERAKTIF

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget