Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Rabu, 27 April 2011

BI: Citibank Langgar Aturan Perbankan

m.mediaindonesia.com
Juru Bicara Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan bahwa bank sentral menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Citibank terkait kartu kredit dan prosedur peyimpanan jenis Citigold. Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh BI sejak awal April lalu.

“BI masih melakukan konsolidasi informasi dan hasil temuan agar didapatkan hasil menyeluruh,” tutur Difi saat dihubungi Tempo pada Rabu (27/4) 2011 sore tadi. Namun Difi tak merinci apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh Citibank tersebut.

Masalah mengenai Citibank menjadi sorotan publik selama sebulan terakhir. Ada dua hal yang menjadi penyebab. Pertama, kasus kematian Irzen Octa, nasabah Citibank yang tewas dianiaya penagih utang pada Selasa (29/3) lalu. Ia merupakan nasabah Citibank dan berlangganan kartu kredit Citigold, kartu kredit dengan plafon yang berkisar antara Rp 50-400 juta.

Kedua, adalah kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee. Ia diduga menggelapkan dana miliaran rupiah milik nasabah private banking Citigold. Malinda kini telah menjadi tersangkan dan tengah ditahan kepolisian.

Pemeriksaan khusus pada Citibank tersebut ini dilakukan oleh tiga pihak: Bank Indonesia, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pemeriksaan BI dilakukan oleh dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran untuk kasus penagih utang dan Direktorat Pengawasan Bank II untuk kasus private banking Malinda.

Difi mengatakan bahwa BI akan terus mencermati perkembangan dan temua hasil pemeriksaan tersebut. “BI masih akan follow up hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.

TempoInteraktif

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget