Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria menyatakan bahwa implementasi KTP Elektronik wajib dilakukan sebab telah diamanatkan oleh undang-undang dan harus tuntas pada tahun 2011 mendatang. Namun Komisi II pun mengingatkan pentingnya pemuktahiran data kependudukan nasional sebagai hal paling sensitif terhadap kesuksesan implementasi E-KTP.
Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani, disitat Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (5/3) mengingatkan jika tidak dilaksanakan bisa terkena pidana. Miryam pun menyatakan saat pembahasan E-KTP antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI terlihat ada sejumlah implikasi yang membahayakan pelaksanaan E-KTP jika pelaksanaan pemuktahiran data tidak dilakukan secara benar.“Proses akurasi data hanya menjiplak model Pilpres yang lalu yang banyak masalah dalam pendataan. Harusnya, pemerintah mendata ulang secara detail,” katanya.
Selain soal pemuktahiran data base kependudukan, maka soal efektifitas penggunaan anggaran pun jadi sorotan tajam sebab, kini sudah tersalurkan hampir Rp1 triliun untuk uji coba, tapi belum berhasil. Padahal, pemuktahiran data kependudukan adalah faktor yang sangat menentukan. Tak hanya itu, Kemendagri pun harus memperhatikan keamanan sistem KTP elektronik dari serangan atau ancaman cyber seperti risiko diserang oleh hacker.
Saut Situmorang, Kapuspen Kemendagri menyatakan, ’Sebelum dikeluarkan e-KTP itu maka didata dulu untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal,” ujarnya. Pemberian Nomor Induk Kependudukan direncanakan akan dapat direalisasikan paling lambat pada akhir tahun 2011, dan untuk penerbitan e-KTP secara nasional dijadwalkan pada akhir 2012 atau paling lambat 2013,” tambahnya.
Pelaksanaannya sangat bergantung pada ketersediaan dana untuk membiayai penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan dalam UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ujar Saut. Kemendagri pada tahun ini membutuhkan setidaknya memerlukan dana sebesar Rp 500-an miliar untuk penerbitan NIK penduduk di 493 kabupaten/kota.
Pada tahun 2011 mendatang Kemendagri akan membutuhkan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk penerapan E-KTP di 191 kabupaten/kota, dan pada tahun 2012 kembali membutuhkan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk implementasi E-KTP di 300 kabupaten/kota.
Saut pun menyatakan ada sejumlah tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan uji petik di sejumlah kota.Pertama, untuk menguji apakah sistem, perangkat, infrastruktur jaringan, dan prosedur yang terkait dengan penerbitan e-KTP itu sudah benar dan berjalan dengan baik atau belum. Kedua, untuk mengetahui sumber daya manusia (SDM) tenaga teknisnya apakah telah mampu membuat e-KTP tersebut. “Jadi, e-KTP ini berlaku secara nasional tanpa harus membuat KTP lagi jika ingin membeli sesuatu barang mewah di provinsi lain. Misalnya, orang yang berdomisili di Yogya ingin membeli mobil atau rumah di Medan tidak perlu membuat KTP di Medan,” paparnya. Penggantian E-KTP mutlak diperlukan jika pindah domisili.Ia pun mengakui ada ganguan sistem online selama 2 hari, dan uji coba ini akan membantu perbaikan sistem.
Tujuan nasional lainnya selain untuk memperbaiki sistem administrasi kependudukan, juga untuk menghindari kepemilikan KTP ganda dan memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT). Harapan besar dijangkarkan kepada program pemuktahiran sistem kependudukan, agar pelayanan publik semakin mudah dengan alur birokrasi yang lebih berpihak kepada kepentingan publik.
(rakyatmerdeka.co.id | Martin Simamora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar