Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Rabu, 13 April 2011

61 Kepala Daerah Diduga Korupsi Belum Dapat Izin Pemeriksaan SBY

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Jaksa Agung Basrief Arief memberikan sambutan pada pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2011). Sebanyak 26 pejabat hari ini dilantik, termasuk mantan Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, yang dilantik menjadi Kepala Biro Perencanaan
Penyidikan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung yang melibatkan 61 Kepala Daerah terhambat dikarenakan belum adanya izin pemeriksaan dari Presiden. Kejaksaan mencatat sepanjang tahun 2005-2011, sebanyak 61 Kepala Daerah tersebut belum mendapat izin presiden terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Jumlah itu baik saksi maupun tersangka, termasuk Gubernur Kaltim, Awang Farouk. Yang izinnya belum keluar dari Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Noor menyakini permasalahan izin pemeriksaan yang belum turun bukan terkendala di presiden. Namun dari pihak-pihak yang menjadi bagian dari administrasi permohonan izin pemeriksaan itu.

"Ya antara dua, kalau tidak di penyidik di Kejagung bisa juga itu (tertahan) di Sekretariat Kabinet jadi bisa saja itu belum sampai (ke presiden). Karena kalau presiden kalau itu tiga hari pasti sudah ditanda tangan," katanya.

Kejaksaa Agung sebenarnya dapat melanjutkan pemeriksaan kepada kepala daerah bila dua kali tiga puluh hari izin tersebut memang tidak keluar dari Presiden. Pemeriksaan itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah nomer 32 tahun 2004 pasal 36 ayat 2, namun Kejaksaan Agung tidak menggunakan dasar hukum tersebut. Mantan Kajati Gorontalo itu beralasan agar pihak tersangka tidak melakukan penolakan ketika kasusnya diajukan ke pengadilan.

"Kita ingin membawa kasus ke pengadilan secara sempurna, jangan sampai ada celah. Memang hal itu dimungkinkan bahkan dalam SEMA MA nomer 9 tahun 2001 juga dimungkinkan, tapi kita tak ingin ada celah yang bisa digunakan pihak tersangka untuk menyerang proses hukum ketika kasusnya di pengadilan," jelas Noor.

Pada UU Pemerintahan Daerah pasal 36 ayat 1 diatur yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 36 dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik.

Sedangkan ayat 2 diatur yaitu, dalam hal persetujuan tertulis pada ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Jaksa Agung Bantah Kasus 61 Korupsi Kepala Daerah Tersandung SBY

Jaksa Agung Basrief Arief menyangkal izin pemeriksaan terhadap 61 kepala daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi, tersendat di meja SBY. Basrief memastikan, saat ini tidak ada surat izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang mangkrak di meja SBY.

"Memang tidak ada yang mangkrak di meja Presiden, tapi prosesnya bertahap. Jadi harus misalnya dari Kejari atau Kejati," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Penjelasan Basrief ini sekaligus mengamini pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Dipo membantah Presiden Yudhoyono telah menghambat pemeriksaan 61 kepala daerah itu.

"Sampai saat ini tidak ada di meja Presiden yang katanya itu disebut Kapuspen ada di meja Presiden. Itu tidak benar," kata Dipo.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung yang melibatkan 61 Kepala Daerah terhambat dikarenakan belum adanya izin pemeriksaan dari Presiden. Kejaksaan mencatat sepanjang tahun 2005- 2011, sebanyak 61 Kepala Daerah tersebut belum mendapat izin presiden terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Pada UU Pemerintahan Daerah pasal 36 ayat 1 diatur yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 36 dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik.

Sedangkan ayat 2 diatur yaitu, dalam hal persetujuan tertulis pada ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

"Dari sisi undang-undang memang demikian. Tapi persoalannya kalau terjadi perbedaan persepsi. Dihitung waktu itu sejak kapan," kata Jaksa Agung.

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Seskab dan mengatur mekanismenya seperti apa. "Kita akan koordinasikan. Setelah dikoordinasikan ditentukan apakah ini sudah pantas diajukan ke Presiden dalam kaitan dengan unsur deliknya," urainya.

TRIBUNNEWS.COM


Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget