Jumat, 29 Januari 2010
eKTP-NIK-DBASE ADMINDUK atau DBASE ADMINDUK-NIK-eKTP ?
Indonesia seharusnya mengikuti pola atau urutan proses: DBase Adminduk-NIK-KTP Elektronik, dan tidak dapat dibalik dimulai dari KTP Elektronik-NIK-D’Base Adminduk, atau [KTP Elektronik + NIK] baru membangun DBase Adminduk.Hal ini mengacu kepada UU RI No.23 Tahun 2006 Pasal 83 ayat (1), tertulis bahwa data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan tersimpan didalam “database kependudukan” dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan. Artinya untuk dapat menyimpan dan melindungi data penduduk dan data penduduk dapat dimanfaatkan untuk instansi lain, langkah awal yang harus dilakukan adalah membangun terlebih dahulu “bak penampung dan penyimpanan data kependudukan” berupa database elektronik kependudukan yang dikelola dan diolah secara elektronik oleh SIAK.
Apabila “database kependudukan” ini telah terbangun dengan benar, berisi data perorangan yang akurat dan ter-up-to-date setiap saat atau secara aktual, serta terhubung secara online ataupun semi oline berjenjang mulai dari Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke Pusat, itu baru dapat disebut “peletakan batu pertama” bangunan tertib administrasi kependudukan. Perhatikan bagan dibawah ini, (klik untuk melihatnya dengan jelas):
Selanjutnya berdasarkan “database kependudukan” online dan up-to-date pada akhir Tahun 2011, Pemerintah memiliki harapan dapat mewujudkan kewajibannya yang harus dipenuhi dalam Pasal 101 UU RI No.23 Tahun 2006 untuk: (1) Memberikan 1 [satu] NIK kepada setiap Penduduk Indonesia yang jumlahnya diperkirakan sekitar 230 juta jiwa; (2) NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan; (3) Mewajibkan kepada seluruh instansi untuk menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi [SIM], Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP], Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah dan penerbitan Dokumen Identitas Lainnya.
NIK wajib dicantumkan oleh Pemerintah dalam setiap dokumen kependudukan paling lambat akhir tahun 2011 [Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil], artinya bahwa seluruh dokumen kependudukan pada akhir tahun 2011, sudah merupakan dokumen kependudukan berbasis NIK, dan untuk selanjutnya KTP pun disebut sebagai “KTP Berbasis NIK”. Sedangkan “KTP Berbasis NIK” dengan kelengkapan kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan peristiwa penting, baru merupakan isyarat untuk dilekatkan atau ditanam dalam “KTP Berbasis NIK”, namun waktu definitive implementasinya tidak dinyatakan secara jelas. [Pasal 64 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2006].
Dalam kurun waktu 24 [dua puluh empat] bulan sepanjang tahun 2010 dan 2011, Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota memerlukan kerja keras dalam membangun database kependudukan Kabupaten/Kota secara online sampai ke Pusat, menerbitkan NIK dan dokumen kependudukan Berbasis NIK. Sementara itu dalam waktu yang bersamaan, Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendapatkan tugas untuk mengganti “KTP Berbasis NIK” [UU RI No.23 Tahun 2006] menjadi KTP Elektronik paling lambat akhir tahun 2011 [Pasal 10 PERPRES No.26 Tahun 2009]
Tak terbayangkan, betapa sulitnya Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengatur waktunya, sementara sang waktu berjalan terus sehingga pada bulan Februari 2010 waktu yang tersisa tinggal 23 [dua puluh tiga] bulan untuk menyelesaikan 2 [dua] titik ekstrim dengan batasan waktu yang sama. Untuk itu diperlukan tindakan cepat, tepat, dan cerdas dari semua pihak.
Dengan maksud tidak menggurui, penulis ingin menyumbangkan pemikiran berupa tahapan langkah tindak untuk menyiasati waktu yang tinggal 23 [dua puluh tiga] bulan dengan pilihan-pilihan alternative yang dapat dijelaskan pada gambar dibawah ini, dengan kemungkinan yang paling ideal adalah alternative 2, yaitu KTP berbasis NIK +, dimana plusnya bahwa databasenya sudah berisi sidik jari biometrik dan photo digital tanpa Chip, yang akan dikembangkan kemudian dengan mempertimbangkan sumber daya yang mendukungnya.Berikut ini bagan pilihan alternatif:
----------------------------------------------------------------
Tentang penulis : Mudjiono
Penulis memiliki latar belakang dan pengalaman berkaitan dengan Administrasi Kependudukan:
1 Agustus 2007. Pensiun sebagai PNS Departemen Dalam Negeri|2. 5 September 2005 s/d 1 Agustus 2007. Direktur Informasi Kependudukan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri|3. 7 Juli 2004 s/d 5 September 2005. Direktur Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri|4. 28 Maret 2002 s/d 7 Juli 2004. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri|5. 7 Maret 2001 s/d 28 Maret 2002. Direktur Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar