Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Jumat, 26 Maret 2010

Eropa Waspadai Serangan Cyber Berskala Besar (2) : Desak Negara-Negara lain Ratifikasi Cybercrime Treaty


Sebuah badan antarpemerintah yang mengawasi pelaksanaan satu-satunya perjanjian Cybercrime, mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung upaya ratifikasi perjanjian ke lebih banyak negara. Apalagi PBB pada April mendatang akan menggelar congress on crime prevention and criminal justice di Salvador, Brazil pada tanggal 12-19 April 2010.


Seputar serangan Cyber Berskala Besar:
+ Eropa Waspadai Serangan Cyber Berskala Besar (1)



Deputi Sekretaris Jenderal Council of Europe, Maud de Boer-Buquicchio, menyatakan para kriminal cyber tidak akan menunggu komunitas internasional merampungkan beberapa tahun lagi, bagaimana menciptakan sebuah mekanisme yang baru dan bagaimana melakukan perbaikan pada mekanisme yang sudah dimiliki," jelasnya saat memberikan pidato pembukaan Konfrensi Cybercrime yang diselenggrakan Council of Europe.



"Saya pikir kita akan memiliki kesempatan terbaik untuk sukses jika kita bersatu, jika semua instrumen internasional yang telah dapat bersatu, ujar de Boer. Semakin baik jika ada lebih banyak negara yang bergabung dalam upaya internasional maka peluangnya akan lebih baik dalam menghadapi berbagai tindak kriminal Cyber.

The Council of Europe terbentuk tahun 1949 untuk memantau berbagai isu hak asasi manusia di 47 negara anggotanya dan menjadi aktor utama pembentukan konvensi Cybercrime. Perjanjian Cybercrime telah membentuk sebuah dasar bagi penegakan hukum cyber secara global yang membutuhkan kehadiran perwakilan negara-negara anggota untuk terlibat dan membantu rangkaian investigasi yang berlangsung 24 jam sehari.


Dewan Eropa memulai perannya sejak memberikan bantuan kepada berbagai negara untuk membentu undang-undang kejahatan cyber yang efektif. Negara-negara dapat menandatangani perjanjian Cybercrime dan seketika perundang-undangan cyber suatu negara selaras dengan perjanjian cybercrime maka anggota legislatif negara tersebut dapat meratifikasinya dengan segera.


Hingga kini ada 27 negara yang telah meratifikasinya, dan terus akan bertambah namun perkembangannya terhitung lambat, namun demikian tercatat lebih dari 100 negara yang menjadikan Cybercrime treaty sebagai dasar reformasi hukum. Hal ini disebabkan prosedur legislasi yang memerlukan waktu sehingga untuk meratifikasinya tidak dapat dilakukan dengan segera.


Sejumlah negara semakin medekati proses ratifikasi seperti Afrika Selatan, ungkap Kepala Divisis Kejahatan Ekonomi Council of Europe, Alexander Seger yang juga menawarkan kepada banyak negara bantuan legal untuk mengembangkan berbagai produk hukum baru. Afrika adalah benua yang penting bagi kami, ujar Seger.


Konfrensi Cybercrime yang diselenggarakan Council of Europe di Strasbourg Kamis (25/10/2010), Perancis memiliki arti penting dan strategis. Hadir dalam konfrensi tersebut lebih dari 300 penegak hukum, kalangan industri dan pakar-pakar lainnya. Konfrensi juga mendiskusikan pengadaan pelatihan bagi para jaksa dan hakim untuk menguasai isu-isu e-Crimes, penyalahgunaan network, regulasi dan kerjasama penegakan hukum dengan berbagai organisasi penyelenggara internet.



(TechWorld.com | Martin Simamora)



Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget