Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Selasa, 25 Mei 2010

Indonesia Go Open Source Rampung Pada 2011

Indonesia Go Open Source adalah program nasional implementasi perangkat lunak yang legal dan Open Source Software yang dikokoh oleh surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kepada semua instasi, lembaga dan pemerintahan di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan IGOS rampung pada 31 Desember 2011 mendatang.

Implementasi Open Source Software di Indonesia memiliki motivasi untuk memerangi penggunaan perangkat lunak yang ilegal atau bajakan dan Open Source Software dipilih sebagai sebuah pilihan yang tepat sebab tetap mampu memenuhi kebutuhan teknologi informasi sebagaimana yang disediakan oleh software proprietary, dan tentu saja menjadi lebih murah dalam pengadaannya.

Kepala Sub Direktorat Interoperabilitas dan Interkonektivitas Sistem Informasi Kemenkominfo, Panca Setyantana, dikutip Plaza eGov dari antara.co.id (19/5) menyatakan: "Kami berharap, masing-masing instansi pemerintahan agar mengatur agenda penahapan untuk mencapai target selesai di tahun 2011. Dengan demikian, seluruhnya sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal,"terangnya saat Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS), di Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu.


Penggunaan perangkat lunak ilegal di Indonesia banyak dilakukan oleh masyarakat di Indonesia sebab harganya yang mahal, situasi semacam ini sangat tidak menguntungkan. "Negara yang masuk dalam `Prority Watch List` akan kehilangan fasilitas `Generalized System of Preference (GSP)` atau fasilitas khusus untuk negara berkembang berupa pembebasan tarif dalam pelaksanaan ekspor," katanya.


Kementerian Komunikasi dan Informatika telah lebih dulu mengeluarkan seruan serupa melalui urat Edaran Nomor 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 yang menyerukan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memanfaatkan penggunaan piranti lunak legal. "Guna menghemat anggaran, kepada instansi pemerintah disarankan untuk segera beralih menggunakan perangkat lunak `open source`," katanya.


Open Source memang lebih bersahabat kepada anggaran sebab berlisensi gratis, bebas digunakan, bebas dipelajari, bebas dimodifikasi, digandakan, didistribusikan, tidaka ada biaya lisensi dan legal. Oleh sebab itu pada 2004 pemerintah Indonesia berupaya mendorong penggunaan Open Source Software melalui gerakan IGOS-I yang ditandatangani oleh lima menteri. IGOS-I kemudian dikuatkan dengan IGOS-II yang ditandatangani oleh 18 kementerian dan lembaga nondepartemen pada 27 Mei 2008, jelas Panca.

Tak hanya Indonesia tetapi Amerika Serikat telah menjadikan Open Source sebagai aplikasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan negara adi daya ini, demikian juga dengan NASA. Bahkan Uni Eropa secara resmi menetapkan Open Source sebagai software utama yang harus digunakan di sektor publik.

Penggunaan Open Source Software di daratan Eropa dikaitkan langsung dengan transparansi, penggunaan anggaran negara, dan kebebasan dari ketergantungan terhadap vendor-vendor besar, dan komponen vital dalam implementasi e-Government.

(Martin Simamora)

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget