"Kita punya fasilitas online. Namanya KPK monitoring site. Masyarakat bisa melaporkan kasus tanpa nama atau anonim," jelas Johan dikutip Plaza eGov dari detik.com di gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Selasa (25/5/2010). Hingga saat ini ada 15 ribu pelapor yang menggunakan sistem jaringan internet.
KPK monitoring site memiliki mekanisme yang mirip dengan Fraud Notification Systems milik European Union, akan menelaah setiap informasi untuk memastikan kebenarannya. Identitas para pelapor akan dilindungi oleh KPK, termasuk perlindungan fisik, hingga kasus tersebut selesai di persidangan. Namun kewajiban untuk melindungi akan gugur jika pelapor mengekspos sendiri laporannya, ungkap Johan.
Isu perlindungan saksi atau pelapor kasus pidana korupsi memang menjadi isu yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama pada kasus Susno Duadji, Whistle blower yang telah mendekam di penjara dan kini meminta perlindungan ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(Martin Simamora)
1 komentar:
bisa gimana cara mohon petunjuk
Posting Komentar