Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Senin, 31 Mei 2010

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Belum Terintegrasi Penuh, Tingkat Akurasi Data Penduduk Lemah


Pemerintah telah menargetkan program pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) selesai pada Desember 2011, namun target ini akan semakin berat untuk dipenuhi sebab megaproyek ini mengandung sejumlah kelemahan fatal, diantaranya adalah : Grand Design sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) baru dibuat setelah SIAK dibangun lebih dahulu. Kejanggalan ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fuzi melalui surat nomor B-1604/01-10/11/2009 tertanggal 6 November 2009.

Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap megaproyek ini, dikutip Plaza eGov dari antara.co.id (22/5/2010) berdasarkan kewenangan yang diatur dalam pasal 14 undang-undang KPK, tim pencegah KPK melakukan pemantauan dan pengkajian.

Surat KPK kepada menteri dalam negeri, nomor B-1604/01-10/11/2009 tertanggal 6 November 2009 memaparkan rangkaian kelemahan program nomor induk kependudukan (NIK), SIAK dibangun tanpa grand design (baru dibuat 2 tahun kemudian setelah SIAK dibangun) sehingga SIAK mengalami keterbatasan jaringan, kompetensi sumber daya manusia yang lemah, dan pusat data yang tidak akurat. Padahal SIAK memegang perang penting dalam implementasi NIK.


Lebih lanjut KPK menyatakan bahwa, pembangunan pusat data tidak selaras dengan pembangunan infrastruktur penunjangnya, seperti pembangunan pusat pemulihan data yang terlambat dilaksanakan, seharusnya telah terbangun sebelum Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) beroperasi.

Kelemahan proyek nasional ini semakin mendalam sebab Tim KPK menemukan fakta bahwa SIAK ( di masing-masing kota kabupaten di seluruh Indonesia) belum terintegrasi secara nasional. Kondisi semacam ini akan mengakibatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tidak dapat berfungsi (verifikasi identitas secara nasional) di sejumlah daerah SIAK tidak beroperasi secara online.

Proyek NIK dan penerapan e-KTP harus menyertakan data biometrik sidik jari. "Hal ini untuk menghindari adanya data ganda dan menghindari adanya pemborosan anggaran," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin. Sejauh ini pemerintah dalam hal ini departemen dalam negeri telah melakukan sejumlah uji coba di sejumlah kota pelaksana pilot project, dan berdasarkan pantauan KPK pelaksanaan ujicoba e-KTP di beberapa wilayah tidak dilakukan secara terintegrasi.


Proses pengambilan data pemegang kartu identitas berformat smart card juga terlihat janggal. Di beberapa daerah, perekaman sidik jari dilakukan setelah pengambilan foto dan pencatatan data diri, dan dalam rentang waktu antara satu sampai dua bulan. Semakin mengkhawatirkan karena data hasil rekaman tersebut tidak terkunci di sistem pusat data nasional, yang akan mengakibatkan kesalahan dan duplikasi pencatatan data.


Terhadap temuan ini, KPK kembali mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri yang berisi sejumlah rekomendasi perbaikan implementasi NIK. Surat dengan nomor B-036/01-10/01/2010 tertanggal 8 Januari 2010 itu antara lain berisi usulan finalisasi "grand design" Sistem Administrasi Kependudukan.

KPK juga mengsulkan pelaksanaan uji petik e-KTP dilakukan apabila validasi dan penguncian data rekaman elektronik berupa sidik jari sebagai alat verifikasi jati diri di pusat data kependudukan sudah dilakukan. Selain itu KPK merekomendasikan agar rencana penggunaan anggaran implementasi NIK dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional pada 2010-2012 dikaji ulang karena berpotensi memboroskan keuangan negara.


KPK memaparkan sejumlah contoh pemborosan keuangan negara :
alokasi RpRp598 miliar pada 2010 untuk pemutakhiran data dan pemberian NIK kepada penduduk di 497 kabupaten/kota, serta penerapan e-KTP di enam kabupaten/kota terancam mubazir karena perekaman data tidak akurat dan pemberian e-KTP tidak disertai dengan kesiapan jaringan yang terintegrasi secara nasional.

Sekalipun setumpuk masalah menggelayuti proyek implementasi NIK dan e-KTP, namun tak menghambatnya bahkan Kementerian Dalam Negeri melaporkan kepada Wakil Presiden Boediono bahwa uji petik penerapan e-KTP di beberapa daerah berjalan lancar. Kelancaran proyek ini disampaikan menteri dalam negeri melalui surat bernomor 471-12/123/83 tertanggal 13 Januari 2010


Menteri Dalam Negeri dalam surat tersebut menyatakan :sistem, perangkat, dan jaringan untuk penerbitan e-KTP di pusat dan daerah berfungsi dengan baik, fakta yang bertolak belakang dengan temuan yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Menteri juga menyatakan : biodata, foto, sidik jari, dan tanda tangan penduduk telah terekam dan tersimpan dalam pusat data kependudukan dan "chip", serta telah terkonsolidasi (data penduduk) dari daerah ke pusat sehingga tidak dimungkinkan lagi adanya data penduduk ganda.

Namun fakta dilapangan menyatakan hal yang sebaliknya, sebagaimana dilaporkan oleh ANTARA : beberapa daerah menunjukkan adanya keluhan tidak berfungsinya e-KTP. Bahkan, duplikasi data penduduk masih terjadi, seperti yang dinyatakan oleh Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bogor, Ganjar Gunawan : penggunaan KTP online atau e-KTP di daerahnya belum optimal untuk mencegah penggandaan data diri.


Penyebab terjadinya duplikasi data karena KTP online nasional belum diaktifkan, sehingga pemerintah daerah hanya bisa memberlakukan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga masih offline. "KTP NIK online belum diaktifkan secara nasional, saat ini KTP NIK offline yang kita berlakukan. Upaya penggandaan belum bisa ditanggulangi selama pemberlakukan online nasional belum diaktifkan, sama saja tidak optimal mencegah penggandaan," kata Ganjar.

Ganjar juga mengungkapkan fakta lainnya : Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK belum seragam, misal dalam penerapan nomor NIK 16 digit, Bengkulu Selatan masih menggunakan kode dan nomor wilayah seperti 474.4/924/CPP/I/2006, namun di daerah-daerah lain sudah menggunakan nomor dengan 16 digit.

Kantor Berita ANTARA juga melaporkan bahwa Samarinda masih mengalami duplikasi data yang dibenarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Timur yang menemukan 7.357 duplikasi data pemilih pada daftar penduduk potensial pemilih pemilu yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Timur juga menemukan fakta adanya peningkatan tidak wajar jumlah pemilih dalam DPT (daftar pemilih tetap) Pilpres 2009 dengan DP4 pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Samarinda hingga 53.193 pemilih.Angka itu termasuk duplikasi jumlah data hingga 7.357 pemilih, 233 di antaranya mengalami duplikasi lebih dari tiga kali. Duplikasi itu berupa, kesamaan nama, tempat dan tanggal lahir serta alamat.

Tim verifikasi LBH Kaltim, menemukan sebanyak 189.742 NIK (Nomer Induk Kependudukan) yang terdaftar dalam DPT Pilpres 2009 namun tidak terdaftar pada DP4 Pilkada Samarinda 2010.

"Sebaliknya, tercatat 245.548 NIK yang terdaftar pada DP4 Pilkada Samarinda tetapi tidak ada ada DPT Pilpres 2009," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaltim, Syamsul Bahri.

Kekisruhan serupa masih mungkin terjadi di daerah lain, mengingat uji petik pelaksanaan proyek telah dilakukan sedikitnya di enam wilayah.Sebenarnya, Kementerian Dalam Negeri sudah menyadari bahwa sistem dalam jaringan (online) belum bisa terlaksana. Hal itu dijelaskan dalam surat balasan Kementerian Dalam Negeri kepada pimpinan KPK.

Dirjen Administrasi Kependudukan, H. Irman dalam surat dengan nomor 471.12/6548/MD tertanggal 21 Desember 2009 itu menjelaskan, pembangunan pusat data di daerah dan pusat masih menggunakan sistem luar jaringan (offline). Melalui surat itu juga ada pengakuan perlunya peningkatan kualitas data melalui pemutakhiran dan perbaikan sistem dalam jaringan (online).

Wakil Ketua KPK, M. Jasin menegaskan, KPK akan tetap melakukan pengawasan pelaksanaan proyek tersebut untuk mencegah korupsi dan pemborosan keuangan negara."KPK akan memantau terus pelaksanaan rekomendasi tersebut agar Kementerian Dalam Negeri tidak melaksanakan program e-KTP sebagaimana yang direncanakan, dimana program tersebut tidak menjamin bahwa data tersebut bersih atau tidak ganda," kata Jasin menegaskan.

(Martin Simamora | LKBN ANTARA- antara.co.id)

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget