Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Jumat, 29 Januari 2010

KTP Elektronik Indonesia Dirancang Memiliki Chip,Biometrik dan "Anti Copy"


Lazimnya negara-negara lain di dunia yang memiliki Nomor identifikasi nasional dalam sistem informasi kependudukannya, maka Indonesia sebagai negara kepulauan terluas di dunia dengan jumlah populasi yang besar sejatinya pun memiliki. Format NIK Nasional mengacu kepada Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, memiliki 16 digit atau deret angka.. KTP Nasional RI yang berformat Smart Card : memiliki Chip dan data biometrik pun memiliki kemampuan "Anti Copy", sebuah fitur yang memastikan manipulasi terhadap fisik KTP akan sangat sulit dilakukan.

Pada Pasal 13 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a.6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
b.6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
c.4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).


KTP Nasional yang dibangun berdasarkan data base kependudukan yang akurat dan memiliki kemampuan diperbarui secara aktual diwujudkan dalam format "Smart Card" memiliki pengaman biometrik:sidik jari dan chip penyimpan bio data. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi pada KTP sehingga berwujud "smart card" bertujuan menjadikan KTP tak lagi sekedar identitas tetapi memiliki fungsi identifikasi secara elektronik saat menggunakan atau mendapatkan proses pelayanan publik baik di sektor pemerintah maupun swasta. Teknologi menurut Dr Husni Fahmi, Kepala Program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan BPPT seperti disitat dari Detik, akan mendukung terwujudnya identitas tunggal penduduk. Dalam hal ini, setiap manusia memiliki ciri-ciri fisik khusus yang unik dan dapat menunjukkan ketunggalan identitas seseorang dengan tingkat akurasi yang tinggi.

Ciri-ciri fisik khusus yang unik terindikasikan pada biometrik yang memiliki beberapa format: Ciri retina atau iris, DNA, geometri tangan, pola vascular, pengenalan wajah, suara dan tanda tangan. Biometrik sidik jari memiliki dua karakteristik penting yaitu (1) sidik jari memiliki ketetapan bentuk seumur hidup manusia (Prabhakar 2001); dan (2) tidak ada dua sidik jari yang sama (Pankanti 2002). Di samping itu, pengambilan dan pemadanan sidik jari cukup mudah dilakukan dan tidak memakan biaya mahal dibandingkan dengan jenis biometrik yang lain.

Teknologi enkripsi diterapkan pada penyimpanan data di chip yang terdiri dari data sidik jari beserta biodata, pas photo dan gambar tanda tangan dan bertanda tangan digital,pembacaan dan penulisan kartu dilakukan melalui proses otentikasi dua arah antara kartu dan perangkat pembaca elektronik sehingga mampu meningkatkan keamanan kartu identitas dari pemalsuan dan penggandaan.

Chip juga menyimpan NIK, nama dan data lainnya, selain itu pengamanan diperkuat dengan relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.


Perekaman sidik jari wajib KTP yang dilakukan oleh pihak Kecamatan menggunakan fingerprint live scanner, dan memiliki indikator kualitas yaitu:warna hijau artinya baik (lebih besar dari 40%), kuning artinya sedang (antara 20% hingga 40%), dan merah artinya buruk (lebih kecil dari 20%). Kualitas sidik jari ibu jari dan telunjuk harus baik karena kedua pasang sidik jari ini biasa digunakan untuk verifikasi sidik jari atau pemadanan 1:1.


Selanjutnya pihak kecamatan mengirimkan data sidik jari ke Sistem Identifikasi Sidik Jari Terotomasi atau Automated Fingerprint Identification System (AFIS) yang berada di Data Center Adminduk, Jakarta lengkap dengan biodata, pas photo dan tanda tangan yang terdigitalisasi dilakukan melalui jaringan komunikasi data privat dari Kecamatan ke Pusat.

Sistem AFIS akan melakukan encoding sehingga menghasilkan rumusan minutiae masing-masing sidik jari dan menjadi padanan terhadap seluruh rekaman sidik jari yang tersimpan di dalam database Pusat atau pemadanan 1:N untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang.Rekaman sidik jari yang disimpan di dalam chip adalah minutiae dua sidik jari telunjuk sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 (two plain index fingerprints) serta EU Passport Specification 2006. Setelah data ditulis ke dalam chip e-KTP, kemudian dilakukan pemadanan 1:1 sidik jari telunjuk kanan wajib KTP dengan rekaman di dalam chip. Apabila verifikasi sidik jari dinyatakan cocok, maka e-KTP diberikan kepada yang bersangkutan.Proses pengiriman rekaman sidik jari hingga kembalinya hasil identifikasi membutuhkan waktu kurang dari 1 menit dan durasi keseluruhan proses perekaman sidik jari hingga diterbitkannya e-KTP kurang dari 5 menit.


Apabila AFIS server di Data Center tidak menemukan sidik jari ganda, maka AFIS mengembalikan status OK (sidik jari tunggal) kepada AFIS client di Kecamatan. Biodata, pas photo, sidik jari dan tanda tangan yang terdigitalisasi (digitized signature) kemudian ditulis ke dalam chip kartu e-KTP yang telah dilakukan personalisasi biodata pada bagian muka e-KTP.


(Foto/Gambar Ilustrasi : www.support.euro.dell.com, www.tiresias.org)



Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget