Sedari awal Komisi Pemberantas Korupsi berkorupsi telah mensinyalkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah adalah sektor penyumbang angka korupsi terbesar di Indonesia. Atas dasar ini Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan, pada 2010 KPK akan mendorong setiap proses pengadaan barang dan jasa harus melalui Electronic Procurement (tender melalui sistem Internet).
Menangkapi koruptor saja sekalipun 1.000 koruptor akan sia-sia belaka manakala tak disertai dengan sistem pencegahan yang jitu. Jika berfokus pada penangkapan belaka tanpa disertai dengan pencegahan korupsi secara sistemik tak akan mencapai kemaksimalan pemberantasan korupsi, demikian sirat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar seperti dilansir dari Koran Jakarta (4/1) menyatakan bahwa pada tahun 2010 ini KPK akan mendorong seluruh lembaga untuk mengadakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau e-Procurement.
E-Procurement yang pelaksanaannya dipunggawai oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengharuskan setiap pengadaan terjadi secara transparan dan terkomputerisasi. “Sistem ini akan mencegah proses korespodensi antara pemerintah dan calon rekanan,” jelasnya.
KPK pun akan membangun database Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sebagai patok atau acuan dalam pengadaan barang dan jasa HPS ditentukan berdasarkan penelitian para ahli yang akan mencegah “mark up” dalam pengadaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar