Sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah merupakan “kontributor” terbesar praktik korupsi dalam catatan KPK. Setelah implementasi e-Procuremen di pemda dan SKPD kini Polri pun menerapkan mekanisme lelang yang mengedepankan proses online yang diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi.
Saat peresmian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa implementasi e-Procurement untuk menghindari ada amplop-amplop yang terbang dan untuk menghindari penyimpangan, tuturnya di Gedung LPSE Polri, Jl Bekasi Timur, Jakarta Timur, Senin (14/12/2009) lalu.
Sementara itu, Deputi Logistik Polri Irjen Pol Djoko Sardono seperti dilansir dari Detik berujar bahwa layanan berbasis online dapat memberikan peluang yang sama kepada semua pelaku usaha dan memberikan lingkungan kompetisi yang sehat dan efisien. LPSE diharapkan mampu mencegah praktik KKN pada sector pengadaan barang dan jasa Polri.
LPSE diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat utamanya untuk pengadaan barang dan jasa. Himawan Adinegoro, Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan, e-Proc adalah salah satu ujung tombak program reformasi birokrasi.
Mekanisme e-Procurement menurut Himawan seharusnya dapat mereduksi biaya-biaya yang biasanya keluar selama proses hingga 20%, sebagai sebuah output efisiensi yang dapat diraih.
Himawan pun menunjukan “kekuatan” yang dapat dihasilkan jika mekanisme e-Procurement dijalankan dengan benar yaitu tidaka ada lagi amplop, tidak ada uang negara yang terbuang namun akan optimal untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan dan berbagai bentuk pembangunan lainnya.
LPSE dirancang untuk menciptakan hubungan antara pelaku usaha dengan pihak secara professional dan mencegah berbagai kasus korupsi, imbuh Himawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar