“Kita hanya diberikan selembar surat yang bertuliskan surat keterangan KTP sedang diproses dari dinas itu. Sementara kapan selesainya KTP elektronik ini belum ada jawaban yang pasti,” ungkap Zulfikar, seorang mahasiswa yang mengaku memperpanjang KTP miliknya telah habis masa berlaku, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Untuk itu, pintanya kepada dinas bersangkutan untuk segera melakukan perbaikan server yang kini mengalami kerusakan. Sebab bila ini dibiarkan berlarut-larut, dikuatirkan surat keterangan selembar yang dikeluarkan itu tidak efektif berlaku bila berada di luar daerah.
“Mungkin daerah luar Aceh tidak akan percaya dengan surat dimaksud, namun kalau di Aceh sendiri yang tidak masalah. Ini yang jadi permasalahan nantinya,” ujar pria kelahiran Teupin Gapeuh ini.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Aceh Utara, Ibu Nurhayati, membenarkan kalau server komputer dalam pembuatan KTP di dinas tersebut mengalami kerusakan. Namun kerusakan itu kini sudah diperbaiki dan sudah bisa mengeluarkan KTP seperti harapan masyarakat yang berada di Aceh Utara.
“Server sudah normal kembali. Kerusakan ini hanya berlangsung selama tiga hari saja. Setelah itu sudah bisa on line lagi,” katanya kepada Rakyat Aceh.
jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar