2011 adalah batas waktu realisasi implementasi Nomor Induk Kependudukan Tunggal yang pembangunannya telah dimulai sejak tahun 2006, namun semakin mendekat tenggat waktu semakin terang terungkap ada lima masalah fundamental sebagaimana dipaparkan oleh KPK. Permasalahan ini dipastikan akan menahan laju implementasi NIK. KPK pun telah menyampaikan rekomendasinya kepada Departemen Dalam Negeri.
Single Identification Number (SIN) atau NIK kini dirundung sejumlah permasalahan kompleks yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pelaksanaan tugas monitor KPK terhadap implementasi SIN yang bertenggat waktu pada tahun 2011 mendatang.
M. Jasin Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan di gedung KPK, Senin (28/12) menuturkan, "KPK ingin SIN itu dipercepat karena menjelang pergantian tahun ada info penting tentang nomor induk kependudukan tunggal yang sampai saat ini belum terealisasi," terangnya seperti dilansir dari Kontan.
KPK mengungkapkan 5 masalah fundamental penghambat terwujudnya NIK; (1) pembangunan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) tidak dimulai dengan penetapan sistem administrasi kependudukan (SAK) sebagai acuan. Dan SAK baru dilakukan 2009 dan belum disahkan. Sedangkan SIAK sudah dibangun dan diimplementasikan sejak 2006 lalu.
Kemudian ,(2) barang yang telah ada untuk mendukung terciptanya NIK kurang dimanfaatkan, (3) aplikasi SIAK di daerah tidak seragam bahkan ada yang tidak menggunakannya, (4) lemahnya sistem monitoring dan evaluasi terhadap implementasi di daerah-daerah, dan (5) infrastruktur jaringan yang terbatas sehingga konsolidasi data kependudukan terhambat.
KPK pun seperti dilansir dari Kontan (29/12) mengajukan sejumlah rekomendasi kepada Depdagri yaitu; (1) melakukan audit teknologi informasi terhadap pilihan perangkat keras dan sistem teknologi informasi yang digunakan saat ini untuk mendukung penetapan grand design SAK, (2) menetapkan grand design SAK untuk memenuhi aspek legalitas dan referensi perencanaan bagi seluruh sub-sistem yang terkait pengembangan SIAK, (3) membangun koneksi pusat data dengan provinsi/kabupaten/kota serta membuat laporan status pemanfaatan barang stimulant, (4) , menyempurnakan aplikasi SIAK dan menerapkan SIAK secara seragam di seluruh Indonesia,(5) menyusun laporan monitoring dan evaluasi kondisi aktual implementasi di seluruh provinsi/kabupaten/kota/kecamatan, dan (6) membangun jaringan pendukung komunikasi data online/semi online antara kabupaten/kota dengan pusat data Depdagri.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi tak menampik banyaknya kedala dalam penerapan NIK terutama menyangkut kebutuhan dana sebesar Rp6,7 triliun diluar yang telah terpakai sebesar Rp800 miliar, padahal UU No.23 tahun 2006 tentang sistem administrasi kependudukan mengamanatkan pada akhir 2011 SIAK telah rampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar