Sabtu, 30 Januari 2010
Dapatkah KTP Berbasis NIK Difungsikan Sebagai Kartu Pemilih?
KTP Berbasis NIK, adalah “KTP dengan spesifikasi dan format Nasional” yangmencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang “NIK”, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki, atauperempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tanda tangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya [Pasal 64, Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2006].
“KTP Berbasis NIK” sebagai dokumen jati diri setiap Penduduk Indonesia wajib KTP, tidak dapat dibuat sendiri oleh setiap Penduduk. Namun KTP Berbasis NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dimana Penduduk wajib KTP berdomisili, setelah yang bersangkutan dicatat “biodatanya” dan diterbitkan NIKnya oleh Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Ditinjau dari “anatomi” dan “cara” mendapatkan KTP Berbasis NIK bagi Penduduk wajib KTP dipersandingkan terhadap “anatomi” Daftar Pemilih PEMILU, dan PILKADA, tidak dijumpai sesuatu yang bersifat “paradok”, sebab Daftar Pemilih Tetap [DPT] KPU disusun berdasarkan Data Administrasi Kependudukan.[UU RI No.10 Tahun 2008 dan UU RI No.42 Tahun 2008]. Dengan demikian baik secara administrasi maupun teknis, bahwa KTP Berbasis NIK, dapat difungsikan sebagai pengganti “Kartu Pemilih” PEMILU 2014 dan PILKADA Gubernur/Bupati/Walikota yang selalu bermunculan setiap tahun berjalan, dengan syarat paling lambat pada akhir Tahun 2011, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kot telah berhasil melaksanakan kewajibannya dalam:
(1) Mewujudkan “database administrasi kependudukan” oline dari tingkat Kecamatan sampai ketingkat Nasional yang berisi data ter-up-date setiap saat;
(2) Memberikan 1 [satu] NIK kepada setiap Penduduk Indonesia yang jumlahnya diperkirakan sekitar 230 juta jiwa;
(3) NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan termasuk KTP.
Bagan berikut ini menggambarkan bagaimana KTP Berbasis NIK, seharusnya dapat difungsikan sebagai pengganti “Kartu Pemilih” PEMILU 2014 :
Mudah diprediksi, apabila SIAK Kementerian Dalam Negeri yang dibangun sejak Tahun 2002 sampai dengan akkhir Tahun 2009, gagal menyelesaikan perwujudan misi KEPPRES RI No.88 Tahun 2004 dan UU RI No.23 Tahun 2006 yang disarikan dalam 3 [tiga] butir kewajiban Pemerintah diatas pada akhir Tahun 2011, maka “pasokan data administrasi kependudukan” SIAK untuk KPU dalam menyusun DPS Tahun 2012, dan menampilkan DPT pada Tahun 2013, cenderung berakibat kurang menggembirakan untuk keberhasilan PEMILU DPR, DPD, DPRD dan PEMILU Presiden pada Tahun 2014.
Penulis tidak bemaksud menggurui, untuk “penghematan keuangan” Negara dalam mendukung keberhasilan PEMILU 2014, kiranya cukup menggunakan “KTP Berbasis NIK” sebagai pengganti Kartu Pemilih [apabila diperlukan], dengan menambah “nilai plus”, dimana “KTP Berbasis NIK” tanpa dipasag “CHIP”, tetapi “database administrasi kependudukan” SIAK seluruh Indonesia paling lambat pada akhir Tahun 2011 telah berisi “data perseorangan” yang dilengkapi dengan rekaman “sidikjari biometric”. [Seyogyanya KTP Elektronik dalam PERPRES RI. No.26 Tahun 2009, perlu ditinjau kembali penerapannya setelah Target UU RI No.23 Tahun 2006 dan PEMILU 2014 sukses].
----------------------------------------------------------------
Tentang penulis : Mudjiono
Penulis memiliki latar belakang dan pengalaman berkaitan dengan Administrasi Kependudukan:
1 Agustus 2007. Pensiun sebagai PNS Departemen Dalam Negeri|2. 5 September 2005 s/d 1 Agustus 2007. Direktur Informasi Kependudukan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri|3. 7 Juli 2004 s/d 5 September 2005. Direktur Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri|4. 28 Maret 2002 s/d 7 Juli 2004. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri|5. 7 Maret 2001 s/d 28 Maret 2002. Direktur Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar