Senin, 22 Februari 2010
Korea Selatan Batasi Akses Twitter Selama Masa Tenang Pemilu
Pembatasan Twitter akan diberlakukan pada jadwal pemilu yang tak mengijinkan penggunaan berbagai alat atau media kamapanye seperti; poster, meteri cetak, video atau media sejenis yang dapat digunakan untuk kampanye, yang diberlakukan sebagai masa tenang 180 hari.
Korea Selatan pada bulan Juni 2010 mendatang akan melaksanakan pesta demokrasi pemilu, dan untuk memastikan pemilu berlangsung dengan adil dan memenuhi semua agenda atau jadwal pemilu maka KPU Kore Selatan membatasi penggunaan layanan mikro blog Twitter.
Pada Jumat (19/2) lalu National Election Comission mengumumkan pembatasan penggunaan mikro blog Twitter selama masa pemilu , yang selama ini menjadi isu yang dapat mempengaruhi sejumlah peraturan pemilu yang sangat ketat.
Pembatasn Twitter akan diberlakukan pada jadwal pemilu yang tak mengijinkan penggunaan berbagai alat atau media kamapanye seperti; poster, meteri cetak, video atau media sejenis yang dapat digunakan untuk kampanye, yang diberlakukan sebagai masa tenang 180 hari.
Selama masa tenang, Twitter hanya boleh digunakan untuk pertukaran data kandidat atau untuk memperlihatkan profil kandidat semata, jelas KPU Korea Selatan. Jika terindikasi penggunaan Twitter digunakan untuk melancarkan pesan kampanye selama masa tenang maka akan dianggap sebagai iklan kampanye.
Awalnya pembatasan-pembatasan materi kampanye diperkenalkan untuk membatasi kandidat-kandidat yang memiliki keunggulan dana tetapi sejumlah praktisi hukum menilai langkah ini tak tepat, ketinggalan zaman terutama di abad jejaring sosial.
KPU Korea Selatan sendiri telah mendapatkan kecaman di sejumlah pemilu terdahulu karena mencoba membatasi produksi video klip materi kampanye dan didistribusikan di berbagai website. KPU sendiri tak akan merubah ketetapan ini kecuali UU Pemilu direvisi.
(CIOL.com | Martin Simamora)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar