Sabtu, 27 Februari 2010
Jembrana Lakukan Konsultasi Teknologi e-Voting dengan BPPT
BPPT dan Jembrana memang memiliki ikatan kerjasama yang kuat dan istimewa dihampir semua lini TIK, dan sejak tahun 2001 lalu melakukan pendampingan pembagunan TIK dan peningkatan SDM di Jembrana, dan telah menghasilkan 83 pegawai lulusan S1 Komputer dan terbentuknya Sekolah Tinggi Teknik Jembrana.Saat ini BPPT sedang mengevaluasi alat E-Voting tersebut, dan nanti hasil evaluasinya akan disampaikan kepada pemda Jembrana,jelas wakil ketua DPRD Jembrana.
Jembrana satu-satunya daerah yang siap untuk melakukan pemilu elektronik walau pada skala yang lebih kecil yaitu pemilihan kepala dusun dan sukses. Jembrana sambil menunggu keputusan MK pun datang ke BPPT untuk melakukan konsultasi teknologi e-Voting yang digunakan Jembrana.
Rombongan DPRD Jembrana, Bali pada Kamis (25/2) berkunjung ke BPPT, mengadakan konsultasi sebuah rancangan perda, sebuah perubahan atas perda No. 27/2006 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian perbekel, dengan sistem berbasis Teknologi E-Voting.
BPPT dan Jembrana memang memiliki ikatan kerjasama yang kuat dan istimewa dihampir semua lini TIK, dan sejak tahun 2001 lalu melakukan pendampingan pembagunan TIK dan peningkatan SDM di Jembrana, dan telah menghasilkan 83 pegawai lulusan S1 Komputer dan terbentuknya Sekolah Tinggi Teknik Jembrana.Saat ini BPPT sedang mengevaluasi alat E-Voting tersebut, dan nanti hasil evaluasinya akan disampaikan kepada pemda Jembrana,jelas wakil ketua DPRD Jembrana.
Wakil Ketua DRPD Kabupaten Jembrana, Ir. I Ketut Widastra, MM menyatakan ingin mendapatkan masukan dari BPPT pada aspek teknologi, apalagi hingga kini belum ada peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi mengatur pemilihan secara elektronik atau e-Voting. BPPT pun ingin memastikan apakah penerapan e-Voting, khususnya pada tahap perhitungan akhir mampu meminimalisasi kesalahan.
Pokok konsultasi antara Jembarana dan BPPT menyangkut hal yang teramat prinsip yaitu; sistem pemilihan berbasis Teknologi E-Voting yang dituangkan dalam rancangan perda Kab. Jembrana , secara yuridis formal bisakah dipergunakan sebagai dasar hukum atas pelaksanaan pemilihan perbekel di sana. Hal pokok lainnya; akurasi penyimpanan data dan dasar hukum penggunaan sistem pemilihan kades berbasis teknologi informasi, keabsahannya mengacu ke asas pemilu adalah langsung, umum, bebas rahasia.
DPRD Jembarana pun memiliki tujuan strategis lainnya dalam melakukan konsultasi dengan BPPT yaitu mengatasi kelemahan yang masih terjadi dalam pelaksanaan e-Voting yaitu akurasi data pemilih yang masih lemah. indentifikasi pemilih belum sepenuhnya terdata dengan benar di komputer, karena SDM dan dukungan administrasi pemilih yang belum menyeluruh.
BPPT diharapkan dapat mengantisipasi kelemahan dilapangan.Asisten Direktur Bidang Kerjasama Dalam Negeri, BPPT, Ir. Samargi, M.Eng berpendapat kemanan E-Voting perlu disempurnakan, karena sistem tersebut belum ada prosedur tetapnya.
Namun demikian Samargi mengakui pemilu dengan mekanisme e-Voting lebih efisien dalam anggaran dan Pemkab Jembrana mampu melakukan penghematan hingga 60 atau 70 persen. Mekanisme pemilihan secara elektronik pun menghadirkan proses yang lebih cepat, perhitungan suara hanya memerlukan beberapa menit saja. E-Voting di Jembrana dilakukan sepenuhnya oleh Pemkab dan BPPT sebagai inisiatornya.
(Kemkominfo | Martin Simamora)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar