Rabu, 24 Februari 2010
Jembrana Ajukan Permohonan Uji Materi UU32/2004 Agar e-Voting Legal
Jika Sumatra Barat tak menerapkan pemilu dengan sistem e-Voting dikarenakan tak ada landasan undang-undang maka Jembarana pun berpotensi tersandung secara hukum bila pada pilkada mendatang tetap melakukan e-Voting. Pemkab Jembrana pun melakukan permohonan uji materi UU 32/2004.
Undang-undang 32 tahun 2004 mengatur Pemerintah Daerah soal penandaan dalam pemilihan kepala daerah. Bupati Jembrana I Gede Winasa sebagai pemohon seperti disitat Seputar Indonesia menyatakan meminta agar penandaan melalui mekanisme elektronik (electronic voting/ e-voting) diakomodir. Pemerintah juga tidak mempersoalkan dengan sistem tersebut dalam pilkada. “Jadi, tidak ada perdebatan. Pemohon dan pemerintah sudah sepaham. Jadi, pada sidang selanjutnya majelis hakim tinggal menyimpulkan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD dalam sidang uji materi UU Pemda terkait dengan pelaksanaan e-voting dalam pilkada di Gedung MK Senin (22/2).
Uji materi terutama pada Pasal 88 pada UU Pemda yang berbunyi,“Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. Bupati meminta agar pasal tersebut dibatalkan sebab telah menghambat usaha pemohon dalam melaksanakan pilkada dengan mekanisme e-voting.
Bupati pun berharap agar Jembrana dapat menerapkan mekanisme e-Voting pada pada Pilkada pertengahan 2010.Sementara itu,staf ahli Menteri Dalam Negeri Zuhdan Arif mengatakan, pemerintah sepakat dengan permohonan Gede Winasa. Bahkan, dia mengatakan bahwa pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk menggunakan mekanisme e-voting. ”Yang jelas lebih hemat, akurat, dan dapat diterima,” katanya saat memberi keterangan pemerintah dalam sidang kemarin. Namun, Zuhdan mengatakan, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara nasional.
Zuhdan menyatakan, penerapan e-Voting sangat bergantung pada kesipan daerah. E-Voting merupakan mekanisme pemilihan berbasis elektronik dengan menggunakan monitor touch screen atau layar sentuh. Para pemilih cukup menyentuh layar pada gambar kandidat pilihannya.
Cara ini memang lebih hemat,efektif dan dapat menghindarkan sengketa , namun kesiapan SDM dan infrastruktur TIK mutlak terpenuhi. Ahli Teknologi Informasi dari Jembrana I Putu Agus Swastika mengatakan, dengan e-voting, seseorang tidak dapat memilih lebih dari satu kali. ”Jika ada yang berusaha memilih lebih dari satu kali,maka otomatis akan ditolak,”jelasnya.
Mekanisme e-Voting pun diperagakan kemarin dimana pemilih cukup menyentuh gambar yang dipilih satu kali, demikian juga dengan mekanisme tabulasi berlangsung secara otomatis.pada sidang mendatang MK akan memutuskan apakah sistem e-votingdapat dilaksanakan atau tidak.
Mengenai uji materi tersebut, pada sidang mendatang MK akan memutuskan apakah sistem e-votingdapat dilaksanakan atau tidak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar