Senin, 01 Februari 2010
Jerman Segera Implementasikan KTP Elektronik Pada 2010
Jika Indonesia kini sedang berkutat dengan ketat bagaimana agar implementasi KTP Elektronik dan pembangunan data base kependudukan-NIK terbangun dengan benar, maka Jerman pada 2010 mendatang akan menerbitkannya. KTP Elektronik Jerman tak lagi sekedar indentitas tetapi lebih ditekankan untuk kepentingan indetifikasi pada berbagai proses transaksi elektronik. Hal ini dapat terjadi sebab Jerman telah memiliki sistem administrasi dan data base kependudukan yang mapan,akurat dan andal.
Disain KTP Elektronik Jerman sebagaimana disitat dari ePractice.eu telah diungkapkan. Berukuran seperti Credit Card dan berbahan baku polycarbonate dan segera diterbitkan bagi seluruh penduduk Jerman pada bulan November 2010 mendatang. KTP Elektronik memiliki tujuan khusus, yaitu memberikan kemudahan bagi warga Jerman untuk melakukan berbagai transaksi elektronik saat berhubungan dengan sektor pemerintah dan bisnis, meningkatkan keamanan bertransaksi serta mengokohkan kepercayaan publik dalam menggunakan berbagai layanan berbasis elektronik.
Sisi muka KTP Elektronik tercantum imej lambang federal: burung elang dan pada sisi sebaliknya bergambar Brandenburg Gate. KTP Elektronik Jerman dilengkapi dengan sejumlah fitur keamanan untuk meningkatkan proteksi terhadap pencurian data. eKTP ini memiliki sebuh fitur khusus yaitu menyimpan imformasi rinci pemegang KTP secara digital, mengandung sebuah "digital signature". Kedua fitur inilah yang akan memungkinkan pemegang eKTP dapat melakukan dan menyelesaikan transaksi komersial secara online baik terhadap sektor bisnis dan pemerintah.
Mesin-mesin kasir pun akan mendukung penggunaan ektp yang berguna untuk identifikasi umur, misal seseorang yang membeli rokok akan diketahui berapa usianya, apakah usia pembeli memungkinkan untuk membeli rokok.Penekanan terbesar pada implementasi eKTP Jerman akan ditekankan pada; privasi, keamanan data dan kemampuan masyarakat untuk secara mandiri menentukan seberapa luas akses eKTP yang diizinkannya berkait bio data. Seluruh informasi dan transaksi akan diproteksi dengan sangat aman melalui berbagai cara dan tehnik enkripsi yang andal dan diakui secara internasional.
Sebuah sistem akses berbasis Sertifikat Otorisasi telah dikeluarkan oleh badan negara yang bertanggungjawab untuk meregulasi siapa yang berhak mengakses informasi/identitas tertentu pada Chip eKTP. Pemegang eKTP memegang kendali sepenuhnya terhadap informasi apa saja yang akan terkirim melalui internet kepada provider yang relevan, dengan memberikan otorisasi akses hanya kepada data yang telah dipilih dengan menggunakan sebuah PIN berdigit 6 angka.
Akses yang mengarah kepada data sensitif seperti foto digital dan sidik jari, hanya tersedia bagi sejumlah otoritas yang memiliki kompetensi yang jelas. Sebagai tambahan dalam penggunaannya, eKTP harus dihadirkan secara fisik untuk mencegah akses yang tak dikenal. Dalam sejumlah kasus, data biometric tidak dapat ditransfer ke layanan komersial manapun melalui internet.
(Foto/Gambar : "Der neue Personalausweis" - Der Beauftragte der Bundesregierungfür InformationstechnikBundesministerium des InnernAlt-Moabit 101D , 10559 BerlinTel. 030 / 18 681 – 0info@bmi.bund.de)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar