Setelah lama ditunggu dan didamba akhirnya kerja keras dan pembuktian kerja optimal yang diperagakan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana baik di lapangan dan upaya uji materi UU Nomor 32 tahun 2004 berbuah manis. Namun bukan berarti pekerjaan besar berakhir, sebagaimana halnya di negara-negara yang lebih dahulu melakukan e-Voting kerja yang lebih besar dan serius sudah menanti yaitu membangun kepercayaan publik terhadap keamanan teknologi dan kemampuan mengamankan teknologi e-Voting.
Seputar Jembrana & E-Voting
+ Jembrana Konsultasi Teknologi E-Voting dengan BPPT
+ Jembarana Lakukan Uji Materi UU Agar E-Voting Sah Secara Hukum
+ Jembarana Sukses Lakukan E-Voting di 54 Dusun
+ Malaysia Menimbang Pemilu E-Voting
+ Jembrana Konsultasi Teknologi E-Voting dengan BPPT
+ Jembarana Lakukan Uji Materi UU Agar E-Voting Sah Secara Hukum
+ Jembarana Sukses Lakukan E-Voting di 54 Dusun
+ Malaysia Menimbang Pemilu E-Voting
Kerja keras dan dedikasi penuh yang diperagakan oleh Bupati Jembrana I Gede Winasa bersama 20 kepala dusun di Kabupaten Jembrana, dengan melakukan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) berkait mekanisme pemilihan secara elektronik (e-voting) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuai sukses, MK mengabulkan sebagian uji materi tersebut.
Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan dengan memberikan penafsiran yang lebih luas atas pasal 88 UU No 32 yang berbunyi:pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. "Pasal 88 diartikan pula menggunakan metode e-voting," kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam sidang putusan permohonan uji materi UU No 32 di gedung MK, Selasa (30/3) dilansir JPNN.com.
Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan dengan memberikan penafsiran yang lebih luas atas pasal 88 UU No 32 yang berbunyi:pemilihan kepala daerah dilaksanakan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara. "Pasal 88 diartikan pula menggunakan metode e-voting," kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam sidang putusan permohonan uji materi UU No 32 di gedung MK, Selasa (30/3) dilansir JPNN.com.
Penggunaan pemilu sistem e-Voting harus memenuhi sejumlah syarat agar layak dilaksanakan:tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Daerah penyelenggara e-Voting diharuskan siap secara teknologi,pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan," papar Mahfud.
Pemilu dengan mekanisme e-Voting memang menjanjikan penghematan anggaran, kecepatan,dan kepastian. Namun pelaksanaannya menuntut integeritas dan penguasaan teknologi yang bersifat totalitas mengingat tantangan atau risikonya pun memiliki dimensi teknologi yang kompleks.
Negara semaju Inggris pun tak bebas dari masalah keamanan teknologi untuk pemilihan umum (pemilu). Salah satu kotanya, kota St Albans mengahadapi masalah keamanan teknologi pemilihan umum, belum lama ini kehilangan 4 komputer laptop yang menyimpan 14.000 data pemilih yang terjadi pada November 2009 sebagaimana diberitakan NetworkWorld.com (30/3/2010).
Laptop-laptop yang hilang tersebut ternyata menyimpan data yang tidak terenkripsi yang meliputi; nama, alamat, tanggal lahir, tanda tangan, formulir pemilih - postal vote dan statemen yang digunakan untuk menkonfirmasi identitas pemilih.
Faktor kelalain nampaknya menjadi biang keladi tercurinya data pemilu. Diberitakan salah satu laptop-laptop tersebut diletakan di meja tanpa adanya pengawasan. Dewan Kota St Albans memberitahukan hal ini kepada semua petugas yang mengalami dampak akibat kejadian ini dan bekerja dengan penyedia layanan Northgate Information Solutions untuk melakukan investigasi kejadian ini.
Kepala Eksekutif Dewan Kota St Albans, Daniel Goodwin telah menugaskan Kantor Komisioner Informasi untuk menjamin staf dan kontraktor membangun kewaspadaan penuh terhadap semua prosedur keamanan. Pemeriksaan yang menyeluruh akan dilakukan terhadap semua staf kontraktor. Semua laptop dan alat-alat portabel milik Dewan Kota akan dienkripsi.
Faktor kelalain nampaknya menjadi biang keladi tercurinya data pemilu. Diberitakan salah satu laptop-laptop tersebut diletakan di meja tanpa adanya pengawasan. Dewan Kota St Albans memberitahukan hal ini kepada semua petugas yang mengalami dampak akibat kejadian ini dan bekerja dengan penyedia layanan Northgate Information Solutions untuk melakukan investigasi kejadian ini.
Kepala Eksekutif Dewan Kota St Albans, Daniel Goodwin telah menugaskan Kantor Komisioner Informasi untuk menjamin staf dan kontraktor membangun kewaspadaan penuh terhadap semua prosedur keamanan. Pemeriksaan yang menyeluruh akan dilakukan terhadap semua staf kontraktor. Semua laptop dan alat-alat portabel milik Dewan Kota akan dienkripsi.
Sementara itu, kepala Investigasi dan Penegakan Hukum ICO, Sally Anne Poole mengingatkan, ketika organisasi-organisasi menyimpan data-data pribadi yang detail dalam volume yang besar di komputer portabel, maka enkripsi adalah hal yang sangat pokok.
Organisasi-organisasi harus memastikan semua staf (pemerintah) dan kontraktor (penyedia teknologi/sistem) terlatih untuk mengelola informasi pribadi secara aman untuk mencegah informasi penting jatuh ke tangan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
(Martin Simamora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar