Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Kamis, 08 April 2010

Tifatul Jamin UU Cyber Crime Mampukan Indonesia Hadapi Ancaman Terorisme


Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu memberikan jaminan bahwa kementeriannya siap menghadapi berbagai bentuk ancaman terorisme melalui Undang Undang Cyber Crime atau kejahatan dunia maya. Tak hanya mampu menghadapi ancaman terorisme, Tifatul bahkan menjamin dapat menangkal berbagai aksi kriminal yang memiliki basis aksi di dunia cyber.



Tifatul Sembiring dilansir dari VivaNews.com (12/3/2010) menjamin kuat bahwa Undang Undang Cyber Crime yang tengah dirancang akan memampukan Indonesia siap menghadapi berbagai ancaman terorisme yang belakangan ini kerap melanda Indonesia. “Cyber crime ini menyangkut keamanan transnasional. Dalam lingkup ini, kejahatannya tak hanya sebatas terorisme, tapi juga ada perdagangan obat bius, trafficking, money laundring, dan sebagainya,” kata Tifatul.

Semua bentuk kejahatan ini memerlukan payung hukum untuk menanganinya, apalagi pelaku kejahatan cyber semakin canggih sehingga harus dihadapi dengan peraturan yang keras, jelasnya.

( VivaNews |Martin Simamora)



Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget