Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Selasa, 29 Juni 2010

Pudarnya Rejim Kerahasiaan Bank Di Swiss (Bagian 2) : G20 Keluarkan Daftar Hitam "Tax Havens"

G20 Summit pada 2009 lalu menjadi pukulan berat bagi pemerintah Swiss karena menjadi salah satu negara yang termasuk dalam daftar hitam surga bagi para penghindar pajak. Tentang ini pemerintah Swiss telah mengeluarkan bantahan tegas. G20 dan OECD tak hanya mengeluarkan daftar hitam namun juga serangkaian sanksi.


Sebelumnya :
+ Bagian 1

Negara-negara yang dikategorikan sebagai "Tax Havens" oleh G20, yang menolak menandatangani anti-secrecy agreements akan menghadapi sanksi-sanksi yang mahal dalam upaya global yang sangat terdedikasi dalam menangkap para penghindar pajak (tax evaders).

Swiss, Singapura, Cayman Islands, Monako, Luxemburg dan Hong Kong adalah sejumlah negara diantara 45 negara yang masuk kedalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh OECD dan negara-negara in terancam hukuman keuangan pembalasan bila tetap mempertahankan kerahasiaan banknya.

Di antara sanksi yang dipertimbangkan oleh G20 adalah mebatalkan pengaturan perjanjian pajak, memberlakukan pajak tambahan untuk perusahaan yang beroperasi di negara-negara non-compliant, dan persyaratan pengungkapan informasi ketat bagi individu dan bisnis yang menggunakan tempat penampungan.

Tindakan ilegal : penghindaran pajak atau tax evasion menjadi perhatian besar banyak pemimpin-pemimpin negara; Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Diperkirakan aset senilai 7 triliun dolar tersimpan di negara-negara yang menjadi surga pajak, dan berdasarkan data Tax Jsutice Network, negara-negara maju menderita kerugian sebesar 180 miliar dolar setahun akibat pengalihan pajak/ tax evasion.

OECD mendefiniskan, negara-negara yang dikategorikan sebagai "non-compliant" atau menolak memenuhi kesepakatan, jika negara-negara tersebut hanya memenuhi kurang dari 12 kesepakatan bilateral untuk melakukan pertukaran informasi pajak dengan negara-negara yang telah mengajukan permohonan.

Pemerintah dari berbagai negara harus memiliki akses agar dapat membongkar pelaku penghindar pajak secara efektif, jelas Andrew Watt, Direktur Firma Hukum Alvarez & Marsal Taxand. Sedangkan Jeffrey Owens, director of the OECD's centre for tax policy disitat telegraph.co.uk menyatakan :"Ini adalah terobosan besar yang telah dirintis sejak 13 tahun lalu. Jika anda hendak melakukan penghindaran pajak ke luar negaeri, anda harus berpikir lebih keras karena kini pemerintah anda dapat melacaknya.

Salah satu kasus tax evasion yang fenomenal, melibatkan Pemerintah Swiss dan Pemerintah Amerika dan proses penyelesaiannya masih berlangsung hingga saat ini, disitat reuters.com (17/6/2010) adalah Skandal besar yang terjadi pada 2008, ini bermula ketika bekas bankir UBS membantu seorang milioner Amerika Serikat untuk menyembunyikan aset berupa berlian seniali 200 juta dolar dari pihak pajak Amerika Serikat (IRS).

~bersambung~

(Martin Simamora | telegraph.co.uk | reuters.com)

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget