“Sebelum pukul 14.35 WIB tadi, seluruh tindakan yang diambil oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji masih legal, tapi setelah diketuk palu pada pukul 14.35 WIB, maka Hendarman tidak boleh meneruskan lagi (tugasnya-red.),” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, untuk menghindari kekosongan hukum sampai DPR selesai melakukan legislative review UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa agung dapat digantikan dengan wakil jaksa agung. “Menurut undang-undang, wakil jaksa agung dapat menggantikan jika jaksa agung berhalangan. Selain itu, dengan keluarnya putusan ini, tidak berarti penyidikan terhadap kasus Yusril terhenti. Harus dibedakan antara kasus konkret dengan kasus pengujian undang-undang. Tapi putusan ini cukup untuk menghentikan kontroversi yang bergulir di masyarakat,” ujarnya.
Mahfud menuturkan bahwa jaksa agung ibaratnya tidak jelas ‘kelamin’-nya (batasan masa jabatan-red.). Oleh karena itu, lanjut Mahfud, MK memberi ‘kelamin’ sementara untuk jaksa agung. “Ada empat pilihan ‘kelamin’ berdasar periode, usia, presiden, dan diskresi. Ini undang-undang ndak menyebut. Jadi, harus pilih satu, sebelum DPR memilih. Putusan MK hanya berlaku sampai legislative review. Presiden tidak salah karena tidak ada batasan. Ketidaksalahan tersebut diakibatkan karena dalam UU Kejaksaan tidak membahas,” tandasnya.
(www.mahkamahkonstitusi.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar