Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Jumat, 05 Agustus 2011

KPK Isyaratkan Periksa Angie cs

TempoInteraktif.com
Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan memeriksa Angelina Sondakh alias Angie dan kawan-kawan dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. "Tidak menutup kemungkinan untuk dipanggil," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin.

Isyarat Yasin memperkuat keterangan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebelumnya. Menurut Busyro, pengusutan kasus wisma atlet, yang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, tetap berjalan dan akan dituntaskan. Penyidik KPK pun bisa memeriksa orang-orang yang oleh Nazar disebut terlibat. "Entarlah, saatnya akan sampai ke sana," kata Busyro kepada Tempo, Kamis lalu.

Dari persembunyiannya, Nazar berkali-kali menuduh para koleganya terlibat dalam percaloan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat. Nazar, misalnya, menyebut Angelina (Koordinator Kelompok Anggaran di Komisi Olahraga), Mirwan Amir (Wakil Ketua Badan Anggaran), dan I Wayan Koster (anggota Badan Anggaran). Atas jasanya mengamankan usulan proyek, menurut Nazar, para politikus itu menerima dan menebarkan uang miliaran rupiah.

Dua hari lalu, KPK memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran Nurul Faiziah selama sekitar tujuh jam. Keluar dari gedung KPK pukul 16.50 WIB, Nurul menolak meladeni pertanyaan wartawan. "Saya bukan selebritas," katanya sembari menutupi mukanya dengan tas jinjing, lalu bergegas naik taksi.

Sumber-sumber Tempo menuturkan KPK tak hanya akan menelisik dugaan keterlibatan Angelina dan kawan-kawan dalam permainan anggaran. KPK pun menelusuri peran mereka dalam pelaksanaan proyek wisma atlet dan sarana penunjang SEA Games lainnya. "Perkembangannya ke arah sana," ujar si sumber.

Hingga tadi malam, Tempo belum bisa meminta kembali tanggapan dari Angelina dan kawan-kawan. Berkali-kali dihubungi, mereka tak mengangkat telepon. Pesan pendek pun tak berbalas. Tapi, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Angelina, Mirwan, dan Koster telah membantah tuduhan Nazar.

CCTV di Rumah Nazar Jadi Data Pembanding Komisi Etik

Petugas Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menggeledah rumah M. Nazaruddin di Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana


Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Said Zainal Abidin mengusulkan agar rekaman CCTV (closed circuit television) di rumah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi data pembanding bagi Komite menilai keterangan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan diperiksa nantinya.

"Rekaman CCTV itu tetap dibutuhkan sebagai salah satu data, namun dengan tetap harus melihat konteksnya kala itu," kata Said melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 2 Agustus.

Adanya rekaman CCTV itu diungkapkan oleh Nazaruddin berkali-kali ke media. Dia menyebut, pimpinan KPK Chandra M Hamzah pernah ke rumahnya dan menyaksikan Chandra menerima duit dari seorang pengusaha dalam kaitan proyek pengadaan baju hansip untuk kepentingan pemilihan umum pada 2009 di Kementerian Dalam Negeri. Nazaruddin menyebut kedatangan Chandra terekam kamera CCTV di rumahnya. Adapun Chandra telah membantah semua tuduhan Nazaruddin itu.

Said mengatakan, kalau pun benar ada rekaman CCTV itu, akan dilihat dulu apa konteks dari pertemuan tersebut. "Misalnya, kapan dia bertemu? Apa sudah berperkara atau belum pada waktu bertemu?," ujarnya. "Kemudian bagaimana dia bertemu dan untuk apa?,"

Menurut dia, Komite Etik juga akan memperhatikan bahwa Nazaruddin adalah anggota Komisi Hukum DPR yang merupakan mitra kerja Komisi Antikorupsi, sekaligus anggota Panitia Anggaran yang mengatur anggaran, salah satunya untuk KPK.

Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua sebelumnya mengatakan, Komite Etik juga akan mencari data pembanding dari berbagai sumber, termasuk keterangan beberapa pihak yang akan dimintai keterangan. Namun dia belum menyebut siapa saja mereka. "Teknisnya akan dibahas dalam rapat," katanya.

Komite Etik KPK terbentuk untuk menyikapi berbagai pemberitaan di media massa yang menyebut pertemuan pimpinan Komisi Antikorupsi dengan berbagai pihak. Pertemuan itu diduga oleh beberapa pihak telah melanggar kode etik Komisi.

Nazaruddin menuduh, Chandra bersama Deputi Penindakan Ade Raharja pernah bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada akhir Juni lalu dan membangun deal bahwa kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang akan berhenti sampai kepada Nazaruddin sebagai tersangka. Imbalannya, Demokrat akan memperjuangkan Chandra dan Ade agar terpilih sebagai pimpinan KPK. Ketiganya telah membantah tudingan Nazaruddin ini. Bahkan Chandra dan Ade ternyata tidak lolos seleksi tahap uji kompetensi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Antikorupsi.

Nazaruddin pun pernah menuduh pimpinan KPK M Jasin dekat dengan Anas. Namun tudingan ini juga dibantah oleh Jasin.

Komite Etik beranggotakan tujuh orang antara lain: Abdullah Hehamahua (ketua), Said Zainal Abidin, Sjahruddin Rosul, Mardjono Reksodiputro, Syafi'i Maarif, Nono Anwar Makarim dan Bibit Samad Rianto. Komite berencana menggelar rapat perdana pada Kamis nanti dengan agenda membahas teknis, tata cara dan jadwal pemeriksaan.


TempoInteraktif.com

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget