Pendataan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk wilayah DKI Jakarta akan dilakukan mulai 1 Agustus 2011. "Rencananya begitu, mudah-mudahan ya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, saat dihubungi pada Senin, 27 Juni 2011.
Purba memperkirakan proses pendataan pada 7,3 juta wajib KTP di DKI Jakarta akan memakan waktu 3-4 bulan sejak waktu pendataan diberlakukan. “Tapi, untuk pendataan perorangan sampai terbitnya e-KTP mungkin akan memakan waktu 1-2 minggu," ujarnya.
Menurut Purba, data yang dihimpun oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu nantinya akan bermuara ke pusat data yang diolah secara terpusat oleh Kementerian Dalam Negeri. Peralatan penghimpun data pun disiapkan oleh pemerintah pusat. "Jadi, tugas kami hanya mengundang warga untuk datang ke kelurahan, meng-input data mereka dan mengirimkannya ke pusat,” kata dia.
Setelah semua proses selesai, kata dia, nantinya e-KTP akan dikembalikan ke kelurahan masing-masing, sehingga masyarakat dapat mengambilnya secara langsung.
Purba berharap pemberlakuan e-KTP dapat mencegah terjadinya penggandaan kartu identitas. Pendatang gelap yang berpotensi mengganggu keamanan pun dapat diantisipasi. "Kalau sistem ini sukses tentunya biodata penduduk lebih aman dengan adanya sidik jari, dan itu bisa mendukung peningkatan keamanan untuk mencegah terorisme," ujarnya.
Namun, Purba belum dapat memberi perincian anggaran yang akan digunakan untuk pendataan e-KTP ini. Ia hanya memperkirakan anggaran terbesar akan digunakan untuk membayar honor tenaga operator. Purba menyebut ada 700 perangkat input data yang akan dipinjamkan pemerintah pusat. Nantinya tiap alat dioperasikan dua operator. "Anggarannya baru diajukan dalam APBD perubahan,” kata Purba.
TempoInteraktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar