Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Senin, 20 Juni 2011

Masih Ada 303 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Marty Natalegawa. AP/Achmad Ibrahim
Sepanjang periode 2009-2011 sebanyak 303 WNI terancam hukuman mati. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan kasus Ruyati hanya satu dari sekian kasus yang dihadapi WNI. "Ruyati hanya satu dari sekian banyak kasus yang dihadapi warga negara kita yang berada di luar negeri," ujar Marty saat rapat dengan Komisi I DPR, Senin 20 Juni 2011.

TKI yang telah dieksekusi. "Termasuk Ruyati," ucap Marty. Sejumlah 216 orang lainnya masih menjalani proses pengadilan. Sedangkan 55 orang meski telah dinyatakan bebas dari hukuman, sampai saat ini masih dalam proses menjalani hukuman. "Dan 29 orang telah bebas dan bisa dipulangkan," tuturnya.

Menurut Marty, jumlah terbesar WNI yang terancam hukuman mati terdapat di Malaysia. Sebanyak 233 Warga Negara Indonesia juga terancam hukuman mati di Malaysia sejak 2009 lalu. Dari jumlah ini, 177 WNI masih menjalani persidangan. Sedangkan 32 orang terbebas dari hukuman mati dan 24 orang bisa dipulangkan.

Di Arab Saudi, 2 WNI telah menjalani eksekusi hukuman mati. Sedangkan 17 orang masih menjalani proses persidangan. Selain itu 6 orang terbebas dari hukuman mati dan tiga orang berhasil dipulangkan.

Satu kasus eksekusi mati WNI lainnya terjadi di Mesir. Sedangkan di Republik Rakyat Cina 20 WNI masih menjalani proses hukum dan 9 lainnya bebas dari ancaman meregang nyawa di negeri orang. Terakhir, 10 WNI menerima ancaman hukuman mati. Tujuh di antaranya terbebas dari maut sedangkan 2 orang masih menjalani proses pengadilan dan satu orang dipulangkan.

Marty mengatakan, dari 303 kasus ini, tak seluruhnya merupakan tenaga kerja Indonesia. Ia mencontohkan, 180 orang yang terlibat kasus di Malaysia terkait dengan perdagangan narkoba. "Jadi, tidak seluruhnya TKI," ujarnya.


Ini Sikap Arab Saudi Soal Hukum Pancung Ruyati

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi Sabtu, 18 Juni 2011, melansir pernyataan resmi mengenai pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang pekerja perempuan asal Indonesia, yakni Ruyati binti Satubi Saruna.

Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud. AP/Saudi Press Agency
Kementerian menegaskan pemerintahan Raja Abdullah bin Abdul Aziz berkomitmen menegakkan keamanan, keadilan, dan penerapan perintah Allah terhadap siapapun yang menyerang dan membunuh orang lain. “Siapa saja menyerang keamanan rakyat (Saudi) dan menumpahkan darah mereka akan dihukum sesuai syariat Islam,” kata Kementerian Dalam Negeri seperti dikutip kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA).

Pelaksanaan hukuman mati itu berlangsung kemarin di Kota Makkah. Ruyati terbukti bersalah membunuh majikan perempuannya, Khairiyah binti Hamid Majlad dengan sebilah golok. Dekrit Raja Abdullah untuk menghukum mati Ruyati keluar setelah vonis itu dikuatkan oleh pengadilan banding dan Mahkamah Agung Saudi.

Amnesty International Jumat pekan lalu mendesak pemerintah Saudi menghapus hukuman mati lantaran pelaksanaannya naik pada tahun ini. Hingga bulan ini saja, sudah 27 orang yang dipancung, sama jumlahnya dengan tahun lalu. Sebanyak 15 orang dieksekusi Mei tahun ini.

Secara keseluruhan, jumlah pelaksanaan hukuman mati di Saudi terus menurun. Pada 2009, sebanyak 69 orang dipancung, turun dari 102 orang di tahun sebelumnya dan 158 orang pada 2007.

Saudi menerapkan hukuman pancung terhadap pelaku pembunuhan, pemerkosaan, dan penyelundup narkoba.


TKI Dipancung, Ini Jawaban Marty Natalegawa

Berita duka kembali datang dari Arab Saudi. Tenaga kerja wanita asal Indonesia dilaporkan telah dieksekusi pancung di Arab Saudi pada Sabtu, 18 Juni 2011. Laman alriyadh.com menulis, Ruyati binti Satubi Saruna dipancung di Mekah lantaran terbukti bersalah membunuh wanita Saudi, Khairiya binti Hamid Mijlid.

"Wanita Indonesia itu telah mengakui kejahatannya," begitu pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Hukuman tersebut sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia pun bereaksi. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengecam Pemerintah Arab Saudi karena tidak memberi tahu eksekusi ini. "Kami mengecam dan menyayangkan Pemerintah Arab Saudi mengabaikan hukum internasional," ujarnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Minggu 19 Juni 2011. Berikut petikan wawancara dengan Menteri Luar Negeri.

Benarkah ada Tenaga Kerja Indonesia yang dipancung di Arab Saudi?
Benar, Pemerintah Indonesia mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga Almarmumah. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga secara intensif.

Bagaimana dengan jenazah almarhumah, apakah akan dipulangkan ke Indonesia?
Jenazah Ruyati saat ini sudah dimakamkan di Arab Saudi.

Benarkah Ruyati terlibat kasus pembunuhan?
Ya dan almarhumah mengakui hal itu di persidangan. Almarhumah mengakui membunuh istri majikannya dengan cara membacok dan menusuk lehernya dengan pisau dapur. Karena kasus pembunuhan, ketika masuk pengadilan ancamannya hukuman mati. Namun, kami terus memberi perlindungan dengan mendampinginya ketika menjalani proses persidangan sejak awal, kasasi, sampai tahap pengampunan.

Apa langkah pemerintah selanjutnya?
Pertama kami ingin menyampaikan bahwa kami mengecam dan menyayangkan Pemerintah Arab Saudi tidak memberitahu soal eksekusi almarhumah Ruyati. Kemudian, kami akan memanggil Duta Besar RI di Riyadh dan akan meminta keterangan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta besok.

Jadi, pemerintah Indonesia tidak tahu bahwa Ruyati akan dieksekusi?
Ya, kami tidak tahu almarhumah akan dieksekusi pada Sabtu 18 Juni 2011. Karena itu kami mengecam Pemerintah Arab Saudi. Kami sangat menyayangkan Pemerintah Arab Saudi mengabaikan hukum internasional.

TempoInteraktif

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget