Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Senin, 04 Oktober 2010

EC Ajukan Kebijakan Baru Cybercrime

European Commission telah mengusulkan penguatan pertahaan EU dalam menghadapi Cybercrime dengan sebuah kebijakan dan regulasi baru untuk memperkuat lembaga European Network and Information Security Agency (Enisa).

Dengan kebijakan baru ini para pelaku cyber attck dan para pembuat software terkait dan program-program berbahaya dapat dikenakan sanksi hukuman, dan dapat dikenakan sanksi-sanksi kriminal yang lebih berat.

Negara-negara anggota juga akan diwajibkan untuk memberikan respon yang cepat terhadap permintaan-permintaan bantuan penting terkait serangan-serang cyber, meniru apa yang telah dijalankan dalam kerjasama Polisi dan Kehakiman Eropa terkait cyberattack secara efektif.

Penguatan dan modernisasi lembaga Enisa diharapkan akan membantu Uni Eropa dan semua pemangku kepentingan swasta untuk mengembangkan kapabilitas-kapabilitas dan kesiapsediaan untuk mencegah, mendeteksi dan merespon tantangan-tantangan keamanan cyber security, jelas Komisi Eropa.

Kedua proposal tersebut, dilansir dari Telecompaper (30/9) akan dijukan kepada Parlemen Eropa dan Dewan Menteri EU untuk mengadopsinya. Kebijakan baru yang diusulkan oleh komisi dirancang berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah berlaku sejak tahun 2005, dan memperkenalkan situasi-situasi yang dapat memperparah keadaan dan sanksi-sanksi kriminal yang lebih tinggi.

Kebijakan cybersecurity yang diusulkan juga mengusulkan pembangunan sebuah sistem untuk merekam dan melacak cyberattacks. Peraturan baru Enisa akan memberikan mandat untuk mengikutsertakan negara-negara anggota dan para pemangku kepentingan swasta untuk bergabung secara aktif di seluruh Eropa, seperti gelar latihan-latihan cybersecurity, kemitraan dengan sektor swasta untuk membangun ketahanan jaringan, analisa-analisa ekonomi dan asesmen resiko dan kampanye kewaspadaan.

Enisa akan mampu memberikan kepada semua negara-negara anggota EU dan lembaga-lembaga bantuan dan saran terkait hal-hal regulatori.

Regulasi juga memperpanjang mandat Enisa selama 5 tahun, dari ketentuan awal berakhir pada Maret 2012, dan meningkatkan sumberdaya keuangan dan sumber daya manusia dan peran pengawasan yang lebih kuat kepada dewan manajemen Enisa.

(Martin Simamora)



Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget