Peta Temanggung
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa, Antonius Richmond Bawengan, di Pengadilan Negeri Temanggung berakhir rusuh. Insiden ini berawal dari tindakan pihak keamanan melarang para pengunjuk rasa untuk mendekati gedung pengadilan. Sebab, ada kabar massa akan menghakimi terdakwa.
Massa lantas mengamuk. Kendaraan kepolisian jadi sasaran. Polisi pun dihujani lemparan batu. Di pihak demonstran, dua orang luka tertembak peluru karet. Gedung pengadilan rusak. Kaca-kaca pecah.
Kerusuhan lantas menyebar ke luar gedung pengadilan, bahkan ke rumah-rumah ibadah. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Jihartono, membenarkan informasi bahwa ada sejumlah gereja yang jadi sasaran amuk. "Ada dua gereja dibakar, satu dirusak," kata Jihartono dilansir VIVAnews.com, Selasa, 8 Februari 2011.
Dia menjelaskan, yang dibakar massa adalah Gereja Shekinah di Jalan Sutoyo Demangan dan Gereja Pantekosta di Jalan Suparman. "Adapun yang dirusak adalah Gereja Santo Petrus di Jalan Sudirman," kata Jihartono.
Saat ini, satuan polisi dari Polres Temanggung bersiaga di lokasi. "Dibantu Polda dan aparat TNI dari Batalyon dan Kodim. Pengamanan dilakukan di pengadilan negeri dan tempat ibadah," tambah dia.
(VivaNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar