archive.kaskus.us |
Anggota DPR dilarang pergi ke tempat pelacuran. Namun jika untuk kepentingan tugas sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepergian ke tempat pelacuran diperbolehkan asal membawa surat tugas. Soal ini tertuang dalam rancangan peraturan tata tertib anggota DPR yang sedang dalam pembahasan.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Nudirman Munir mengatakan, kepergian ke tempat pelacuran oleh anggota Dewan harus dilengkapi dengan surat tugas. "Harus ada surat tugas bahwa dia melaksanakan itu berdarkan undang-undang yang berlaku," kata Nudirman saat ditemui usai sidang Paripurna DPR, Rabu (16/2), di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.
Politisi Golkar ini menjelaskan, tugas Dewan ke tempat pelacuran bisa saja ada. Misalnya, itu dilakukan oleh Komisi Sosial DPR yang mendatangi tempat pelacuran yang akan ditutup. Namun jika memang di luar tugas sebagai anggota Dewan, kepergian ke tempat pelacuran dilarang.
Bagaimana dengan spa? Nudirman mengatakan, yang dimaksud tempat pelacuran dalam rancangan peraturan tata tertib DPR soal kode etik adalah tempat prostitusi. "Tapi kalau itu memang spa, ya bisa saja (datang). Kan dipisah laki dan perempuan. Apa salahnya," kata dia.
Larangan ke tempat pelacuran itu, lanjut Nudirman, adalah sebagai barikade atau rambu bagi anggota Dewan. "BK meghendaki adanya larangan ke tempat pelacuran itu karena (kalau ada anggota Dewan yang ke sana) membuat citra DPR jadi tidak bagus," ujarnya.
Saat ditanya apakah selama ini ada aduan dari masyarakat terkait anggota Dewan ke tempat pelacuran, Nudirman mengaku belum melihat ada laporan seperti itu. "Kami hanya berikan barikade-barikadenya sehingga jangan sampai anggota Dewan ke tempat-tempat seperti itu," ucap dia.
Jika masih ada anggota Dewan ke tempat pelacuran, Nudirman meminta masyarakat tidak segan-segan mengadukannya ke Badan Kehormatan. Namun tentu saja, lanjut dia, aduan itu harus dilengkapi dengan bukti, antara lain berupa foto.
-TempoInteraktif.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar