Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Senin, 02 Mei 2011

Tak Ada Aturan, Debt Collector di RI Bebas Mengintimidasi

Tak heran perilaku debt collector di Indonesia bisa merajalela dan seenaknya. Pasalnya, belum ada ketentuan yang secara tegas memuat aturan dan larangan terhadap debt collector seperti di negara lain.

Advokat yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Maqdir Ismail mengungkapkan di negara lain salah satunya Australia pedoman dan skema penagihan utang sangat tegas.


"Di Australia, menggunakan kekuatan fisik, pelecehan yang tidak semestinya dan atau paksaan agar yang berutang melakukan pembayaran atas barang atau jasa dilarang oleh Pasal 60 Trade Practices Act dan pasal 12 DJ ASIC Act (Australian Securities and Investments Commission)," ujar Maqdir.

Maqdir menyampaikan hal tersebut dalam sebuah seminar nasional bertemakan 'Masih Perlukah Penggunaan Debt Collector?' di Hotel Nikko, Sudirman, Jakarta, Senin (2/5/2011).

Dijelaskan Maqdir, dalam aturan tersebut perilaku yang tidak dapat diterima meliputi beberapa contoh. Misalkan, menghubungi debitur atau pihak ketiga pada jam yang tidak masuk akal.

"Seperti pada akhir pekan, pada hari libur umum atau larut malam atau pagi-pagi," jelasnya.

Contoh lain yang seharusnya tidak perlu dilakukan debt collector yakni kontak berlebihan dengan debitur misalkan 3 kali seminggu. Kemudian mengunjungi debitur di tempat kerja karena berpotensi dipermalukan atau sebagai ancaman untuk mempermalukan debitur di tempat kerja.

"Mengejar seseorang ketika tidak ada alasan yang layak untuk percaya bahwa orang tersebut bertanggung jawab," jelasnya.

"Debt collector di sana juga tidak boleh berusaha untuk mempermalukan atau menakut-nakuti, seperti kasar, ofensif, cabul atau bahasa diskriminatif," imbuh Maqdir.

Sedangkan di Indonesia, Maqdir mengatakan larangan debt collector dan aturan belum memadai seperti di Australia. Bahkan tidak ada aturan tegasnya.

"Sehingga tidak mengherankan kalau kegiatan pada debt collector bisa merajalela," tuturnya.

Sebenarnya, Maqdir menambahkan bahwa maraknya debt collector terutama disebabkan oleh tidak berjalannya penegakan hukum dalam penagihan utang terutama utang yang tidak mempunyai jaminan seperti akibat tunggakan berlebihan di kartu kredit.

Jika melalu pengadilan, Maqdir mengatakan dibutuhkan waktu sampai 2 tahun. Termasuk proses di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

"Pada dasarnya kita tidak memerlukan debt collector kalau semua warga taat hukum. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menghentikan kasus ini adalah membentuk badan yang dapat mengadili sengketa nasabah dan bank secara cepa, adil dan murah," imbuhnya.

BI Bakal Umumkan Sanksi Citibank Pekan Ini

Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan sanksi khusus kepada Citibank terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan bank asal AS tersebut. Sanksi tersebut disampaikan pekan ini setelah melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG).

"Sanksi kepada Citibank akan diumumkan minggu ini setelah dibawa ke RDG," ungkap Deputi Gubernur BI, S Budi Rochadi kepada wartawan ketika ditemui di Hotel Shangrila, Sudriman, Jakarta, Senin (2/5/2011)


Dijelaskan Budi dalam memberikan sanksi, BI secara khusus melakukan review terlebih dahulu terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Citibank. "Kan tidak hanya satu pelanggaran tapi yang jelas Citibank sudah melanggar. Maka akan dikenakan sanksi sekaligus yang terdiri dari beberapa poin sesuai pelanggarannya," kata Dia.

Menurut Budi, sanksi ini sudah pasti menyangkut dua kasus utama yang bisa dibilang cukup besar yakni pembobolan dana oleh Malinda Dee dan kasus debt collector yang menyebabkan tewasnya nasabah kartu kredit Irzen Octa.

"Masalah mereka (Citibank) kan cukup besar dan ada dua kasus tetapi karena bank-nya cuma satu maksudnya sama ya sanksinya akan sekaligus," terang Budi.

Terkait dengan aturan debt collector yang saat ini tengah disusun Budi sendiri menyatakan dalam pembentukannya BI ingin secara hati-hati dalam membentuk peraturannya.

"Kita hati hati dalam menyusun peraturan, debt collector itu kan juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian, kita juga tidak bisa semena-mena," katanya.

Budi juga tidak bisa menjanjikan undang undang ini akan selesai kapan, tetapi diharapkan bisa selesai secepatnya.

"Karena menyangkut industri ya secepatnya, tapi belum pasti kapan karena akan dipertimbangkan masak-masak," tambahnya

Lebih lanjut dia menjelaskan untuk pengaturan debt collector ini selain dengan Asosiasi, BI juga bekerjsama dengan YLKI dan Kemenakertrans.

detik.com



Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget