"Negara ini butuh UU Anti Teror, agar aparat bisa leluasa melakukan tindakan," kata Ketum Pengurus Besar (PB) NU Said Aqil Siroj di Ponpes Roudhotul Mukhsinin di Kuwolu, Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2011).
Menurutnya, kondisi tidak adanya payung hukum itu juga melemahkan aparat keamana dalam mengambil sikap. Contohnya, dalam penyelidikan kasus teror serta gerakan radikal.
Aparat memilih untuk menunggu bukti cukup, sebelum melakukan penangkapan. Padahal, jika ada payung hukumnya maka bisa langsung dilakukan penangkapan terhadap kelompok atau perorangan yang diduga terlibat dalam aksi teror maupun jaringan radikal.
"Masalah itu, yang kini dialami aparat. Ketika akan melakukan tindakan," ujarnya.
Said mengungkapkan, aparat keamanan, secara pasti mengetahui seluk beluk dari jaringan pelaku teror maupun kelompok radikal. Namun, semua terkendala dari kekuatan alat bukti. Sehingga mereka tidak berani bertindak.
"Polisi pasti tahu, itu terlibat kelompok radikal dan pelaku teror, saya saja tahu. Tapi tak berani bertindak," paparnya.
Karena itu dirinya meminta segera diterbitkan UU Anti Teror, guna memudahkan aparat mengambil sikap. "Sangat perlu undang-undang itu saat ini," terangnya.
Adanya payung hukum itu, dia yakini dapat menghentikan aktifitas para pelaku teror dan kelompok radikal. Selama ini kelompok tersebut bebas mengembangkan jaringan dengan memanfaatkan lemahnya sikap dari aparat keamanan di negara ini.
Polisi sendiri terus dibayangi ketakutan, mereka akan dihadapkan dengan Hak Asasi Manusia, ketika melakukan tindakan tegas dan semestinya dilakukan. "Ini demi menjaga stabilitas keamanan negara kita sendiri," tegas Said.
detik.com |Martin Simamora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar