Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Jumat, 14 Oktober 2011

Server E-KTP Tak Berfungsi

PROSES E-KTP - Seorang warga tengah menjalani scan sidik jari sebagai salah satu tahapan proses E-KTP, di Kantor Kecamatan Pekalongan Barat, Selasa (11/10) siang.
Server penangkap data kependudukan dari Pemerintah Pusat yang digunakan dalam proses pengambilan data program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang ada di Kecamatan Pekalongan Utara beberapa hari ini tak berfungsi, karena mengalami kerusakan. Sehingga, proses pengambilan data E-KTP di wilayah ini saat ini untuk sementara terhenti. Sedangkan proses E-KTP di tiga kecamatan lainnya secara umum berjalan lancar tanpa ada gangguan.

Hal ini diakui Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan, S Purwanto SIP, di sela-sela proses pengambilan data E-KTP di Kantor Kecamatan Pekalongan Barat, Selasa (11/10) siang. "Namun permasalahan kerusakan server penangkap data tersebut telah kami laporkan ke pusat.

Dijanjikan nanti malam (tadi malam-red) akan dikirim. Mungkin besok (hari ini-red) alatnya akan tiba," ujar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) E-KTP ini. Purwanto mengungkapkan bahwa sebelumnya, server E-KTP di Kantor Kecamatan Pekalongan Utara tersebut berfungsi normal.

Terutama saat uji coba E-KTP dilakukan pada 3-4 Oktober lalu. "Saat ujicoba itu, kita sudah bisa memproses data 80 penduduk. Tetapi saat ini di Utara sementara berhenti. Semoga besok kalau servernya sudah ada bisa berjalan normal lagi," ungkapnya. Dijelaskan, proses pengambilan data E-KTP di Kota Pekalongan untuk masyarakat umum sudah dimulai 5 Oktober lalu.

Sedangkan pihaknya ditarget agar proses pengambilan data E-KTP berupa foto wajah, tandatangan, scan 10 sidik jari, serta scan iris mata masing-masing penduduk yang telah memiliki wajib KTP di Kota Pekalongan seluruhnya bisa rampung akhir tahun ini, atau berjalan selama tiga bulan sejak dicanangkan.
Padahal, menurut Purwanto, sebelumnya Disdukcapil telah menghitung proses pengambilan data E-KTP akan selesai dalam jangka waktu lima bulan. "Tetapi ternyata ada keterlambatan pengiriman peralatan dari pusat, sehingga harus menunda pelaksanaannya hingga dua bulan, alatnya pun dua set untuk tiap kecamatan, sehingga total Kota Pekalongan dapat delapan set." 300 Warga Perhari Untuk memenuhi target akhir tahun ini bisa selesai, maka Disdukcapil harus memaksimalkan proses pengambilan data tiap harinya. Yakni, dengan memperbanyak jumlah warga yang dilayani tiap harinya.

Disebutkan Purwanto, tiap hari rata-rata tiap kecamatan memproses 300 warga untuk diambil datanya. Sedangkan penduduk yang wajib berKTP sejumlah 226.700 jiwa. "Harapannya nanti bisa selesai sesuai target waktu yang ditentukan," ujarnya.Disdukcapil juga mengerahkan 40 petugas operator E-KTP se Kota Pekalongan. Tiap kecamatan, ada 10 operator, didampingi satu petugas yang disediakan pusat.

"Pelaksanaannya dibagi dalam dua shift, shift pertama mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dan shift ke dua pukul 14.00 hingga 21.00 WIB," imbuhnya. Lebih jauh Purwanto menjelaskan, saat ini proses pengambilan data E-KTP di tiga kecamatan, yakni Barat, Timur dan Selatan bisa berjalan lancar. Disebutkan pula, pengambilan data untuk tiap penduduk hanya membutuhkan waktu minimal tiga menit, dan paling lama enam menit. "Yang jelas, kita sudah berkomitmen melayani masyarakat semaksimal mungkin.

radar-pekalongan.com

Investigasi Tender Proyek e-KTP- RCTI

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget