Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah salah persepsi tentang proyek e-KTP. Menurut ICW, seharusnya pemerintah perlu merapihkan dulu nomor induk kependudukan secara elektronik (e-NIK) ketimbang proyek e-KTP. "Yang penting itu adalah e-NIK bukan e-KTP nya. e-NIK sangat penting untuk digunakan dalam keaslian membuat data SIM, Paspor, rekening pada suatu Bank, Asuransi bahkan untuk e-KTP nya sendiri,"ujar Kordinator ICW, Danang Widoyoko saat mengelar jumpa pers di kantor ICW, Jl. Kalibata Timur 4D, Kamis (13/10/2011).
Proyek e-KTP juga dinilai lebih mementingkan proteksi KTP-nya, bukan nomor induknya. "Seharusnya yang diproteksi itu adalah nomor induknya, bukan KTP-nya. Jadi pemerintah (Kemendagri) telah salah langkah membuat ini semua. Bahkan amanat UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidak menyinggung sedikitpun soal penerapan e-KTP," ujarnya.
tribunnews.com
Proyek e-KTP juga dinilai lebih mementingkan proteksi KTP-nya, bukan nomor induknya. "Seharusnya yang diproteksi itu adalah nomor induknya, bukan KTP-nya. Jadi pemerintah (Kemendagri) telah salah langkah membuat ini semua. Bahkan amanat UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan tidak menyinggung sedikitpun soal penerapan e-KTP," ujarnya.
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar