Pemkot tidak hanya dituding menimpakan ketidaksiapan penyelenggaraan e-KTP kepada warga namun juga dinilai memberatkan warga dengan tarikan administrasi e-KTP hingga Rp 35.000/orang mulai 2012 nanti.
Petugas menunjukkan alat pembuatan program KTP Elektronik (e-KTP) di Kantor Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (9/9/2011) yang rusak. Dari sepuluh alat yang diterima Pemkot Solo, lima diantaranya rusaksehingga pelayanan kepada masyarakat tidak berlangsung optimal.
Warga meminta dalam menjalankan rencana penarikan biaya mengurus e-KTP diimbangi pula dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua RT 4/RW VIII Sangkrah, Pasar Kliwon, Farhat Kamil, mengatakan banyak pelanggaran dalam penyelenggaraan e-KTP yang justru dilakukan Pemkot.
”Misalnya, untuk datang ke kantor kecamatan warga wajib membawa surat undangan. Sebab dalam surat undangan sudah diatur daftar antrean berdasarkan hari maupun jam,” jelasnya, Kamis (8/9/2011).
Namun sebaliknya, imbuh Kamil, kantor kecamatan justru mempersilakan warga yang datang tanpa undangan sehingga mengganggu penjadwalan antrean awal.
Kamil menambahkan dari perbincangan warga terungkap banyak dari mereka yang coba-coba datang ke kantor kecamatan untuk mengurus e-KTP tanpa adanya surat undangan.
”Setelah tahu berhasil akhirnya warga lain ikut-ikutan. Ini kan tidak benar. Kalau seperti ini kan pemerintah sendiri yang tidak tertib,” ujarnya.
Dengan banyaknya pelanggaran serta rencana yang tidak sesuai jadwal, sambung Kamil, dipastikan tidak sedikit warga yang belum bisa mengurus e-KTP hingga akhir tahun.
Bagi mereka yang terpaksa mengurus e-KTP pada tahun depan, Kamil meminta, meski ditarik biaya namun harusnya tidak memberatkan.
”Biaya mengurus e-KTP sekarang ini kan hanya Rp 5.000. Jadi kalau tahun depan naik ya maksimal Rp 10.000. Jangan sampai tiba-tiba menjadi Rp 35.000. Jelas kemahalan,” sambungnya.
Hal senada diungkap warga RT 7/RW XIX Semanggi, Sahid. Menurut dia, kebijakan Pemkot yang akan menarik biaya administrasi e-KTP mulai tahun depan senilai Rp 35.000/orang tidak masuk akal.
”Jelas tarikan itu tidak masuk akal. Lha wong Pemkotnya saja tidak siap, bagaimana mungkin kok kondisi itu dibebankan ke warganya,” ujar dia.
Sahid menambahkan berdasarkan penjelasan yang ia terima dari Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, rata-rata warga yang mengurus e-KTP per hari sebanyak 200 orang.
”Waktu mendapat informasi itu saya langsung tanya kalau 200 orang/hari maka dalam 100 hari atau empat bulan hanya 20.000 warga yang terlayani. Sementara yang wajib dilayani ada 64.000 orang. Nah bagaimana solusinya?”
Mengenai tarikan administrasi, Sahid menambahkan seharusnya Pemkot dengan bantuan pemerintah pusat tetap wajib memberikan subsidi kepada warga yang belum bisa mengurus e-KTP tahun ini.
solopos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar