Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyampaikan ada enam rekomendasi KPK soal proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang diabaikan. Dalam persoalan ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi siap datang dan memenuhi panggilan KPK.
"Pernah ditanya, kapan rekomendasi KPK itu? Tertulis atau tidak. Tanyalah dulu ke KPK," kata Gamawan, di Istana Merdeka, Rabu 16 September 2011.
Gamawan mengaku tidak tahu mengetahui soal rekomendasi KPK tersebut. Menurutnya, rekomendasi yang biasa didapat merupakan rekomendasi tertulis. "Satu lagi pernah tidak dia menanya ke saya, sudah ditindaklanjuti atau belum," ucapnya.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, dia pernah dua kali ke KPK untuk membahas soal e-KTP. "Tapi feedbacknya mereka tidak pernah memanggil juga," katanya.
Gamawan mengaku mengetahui enam rekomendasi KPK tersebut melalui media. "Dari enam rekomendasi itu, ada yang jadi ranah KPK dan ada yang tidak menjadi ranah KPK," kata dia.
Gamawan mengatakan, dari enam rekomendasi, lima telah dilakukan KPK. "Satu yang tidak. Tapi pernah tidak KPK tanya sudah ditindaklanjuti atau belum?" ucapnya.
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan e-KTP yang tidak dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri. KPK sudah melakukan kajian bukan soal pengadaan akan tetapi penerapan sistem yang disebut Single Identity Number (SIN). Kajian ini untuk meminimalisir KTP ganda terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
VivaNews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar