Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Jumat, 16 September 2011

KPK Cek Rekomendasi e-KTP yang Telah Dijalankan Kemendagri


Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan jika lima rekomendasi KPK terkait proyek e-KTP sudah dijalankan. KPK akan mengecek kebenaran itu.

"Ya harus dicek lagi, apakah memang benar lima rekomendasi itu sudah dijalankan," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin melalui layanan pesan singkatnya, Kamis (15/9/2011).

KPK merasa ada enam rekomendasinya terkait proyek e-KTP tak digubris Kemdagri. Namun hal itu dibantah Gamawan. Sudah ada lima dari enam rekomendasi yang telah mereka jalankan.

"Dari 6 itu sudah 5 kita tindaklanjuti. Satu yang nggak. Tapi pernah nggak KPK nanya sudah ditindaklanjuti atau belum," kata Gamawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/9) lalu.

Menurut pria berkumis ini, ada sebagian rekomendasi KPK yang sebetulnya menjadi ranah kerja DPR dan Kemdagri. Karena itu, dia berharap KPK mau bagi-bagi tugas.

"Kalau sarannya agar dipisahkan rekam sidik jari dengan pembuatan KTP, itu bukan tugas KPK. Itu tugasnya kita dan DPR," tegasnya.
Terkait rencana KPK untuk melaporkan rekomendasi e-KTP ke presiden, Gamawan tak mau ambil pusing. Dia hanya berharap, KPK mau berkoordinasi terlebih dulu dengan kementerian yang dipimpinnya.

"Apanya yang mau dilaporkan. Pernah nggak ditanyakan dulu ke kita sebelum disampaikan ke presiden," keluhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan sejumlah rekomendasi terkait proyek e-KTP. Namun hingga kini, ada enam yang belum dilaksanakan. Enam rekomendasi itu adalah:
1) Penyempurnaan Grand Design;

2) Menyempurnakan aplikasi SIAK dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK;

3) Memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi on line antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien;

4) Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal;

5) Melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP.

6) pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.

detiknews.com

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget