Jaringan koneksi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di wilayah Jakarta Pusat belum juga terpasang meski perangkatnya telah tersedia.Hal ini mengakibatkan tiga kelurahan yakni Senen, Karet Tengsin dan Kampung Rawa, hingga kini belum bisa melayani pembuatan e-KTP.
Menurut Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Muhammad Hatta, di wilayahnya terdapat 44 kelurahan yang harus melayani pembuatan e-KTP.
"Dari 828.000 wajib KTP, baru 28.208 warga di Jakarta Pusat yang merekam data," ujar Hatta di Jakarta.
Terkait masalah pengadaan server atau jaringan tersebut, Hatta mengimbau agar urusan tersebut diserahkan ke Pemerintah Daerah. Dengan begitu, lanjut dia, Pemda dapat juga melaksanakan pelayanan mobile yang dapat menjangkau warga yang tidak memungkinkan melakukan pendataan. Seperti misalnya warga yang sedang sakit ataupun berusia lanjut.
Selain itu, diungkapkan oleh Hatta, kendala lain yang dihadapi tak lain adalah lambannya pencetakan e-KTP ini.
"Seringkali warga mendatangi kelurahan untuk meminta KTP nya, tapi belum jadi," kata Hatta. Namun dia menjelaskan pencetakan e-KTP bukan menjadi kewenangan daerah, melainkan Kementerian Dalam Negeri.
VivaNews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar