Hal tersebut diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, yang berharap Kemendagri segera mempercepat proses pencetakan fisik e-KTP. “Memang banyak warga yang mempertanyakan hal ini. Namun kewenangan pencetakan fisik e-KTP ada di Kemendagri. Sedangkan Pemprov DKI hanya melakukan pendataan warga saja,” ungkap Purba, Kamis (8/9).
Yakni hanya meliputi perekaman data, sidik jari, pas foto dan iris mata. Setelah data terkumpul selanjutnya dikirim ke Kemendagri untuk dilakukan pencetakan fisik e-KTP.
Lebih lanjut Purba menjelaskan selama menunggu proses pencetakan, setiap warga yang telah didata masih dapat menggunakan KTP sebelumnya sebagai identitas diri. Sehingga tidak dibenarkan jika pihak kelurahan menahan KTP warga setelah didata. “Penahanan hanya bisa dilakukan jika KTP warga yang bersangkutan didapati palsu,” tandasnya.
Sementara itu seperti diberitakan Pos Kota sebelumnya, Kendati suplai peralatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum maksimal, namun pelayanan KTP elektronik (e-KTP) terhadap warga terus bertambah. Hingga saat ini dari 267 kelurahan yang ada, terdapat 209 kelurahan telah melayani program tersebut, dengan jumlah sebanyak 26.090 warga.
poskota.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar