Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Jumat, 07 Oktober 2011

KPPU Curigai Tender Program E-KTP

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki tender KTP Elektronik (E-KTP) senilai Rp5,84 triliun karena diduga ada persengkokolan proyek tersebut di sejumlah daerah. "Rincian nilai tendernya mencapai Rp5.841.896.144.999," kata Kepala KPPU KPD Surabaya, Dendy Rahmad, Jumat (30/9). Menurut dia, KPPU telah menindaklanjuti laporan yang masuk ke pihaknya pada tanggal 14 Juli 2011 dengan Nomor Laporan 131/KPPU-L/VII/2011 terkait dugaan persekongkolan tender pada proyek E-KTP.
"Penyelidikan ini berdasarkan tugas dan kewenangan kami yang diatur dalam pasal 35 juncto pasal 36 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya. Setelah melakukan serangkaian klarifikasi, ia mengemukakan, sejak tanggal 28 September 2011 KPPU mulai meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan.


"Penyelidikan ini bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 terhadap potensi persekongkolan tender pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011," katanya. Ia menambahkan, dugaan tersebut melibatkan Terlapor I yakni panitia pelelangan pekerjaan penerapan KTP berbasis NIK Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011. Lalu, Terlapor II yaitu Konsorsium PN dan Terlapor III Konsorsium AG.

"Sementara, pasal 22 UU No. 5/1999 mengatur bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," katanya. Sesuai kewenangan dan dugaan pelanggaran pasal tersebut, ulas dia, Tim Penyelidik KPPU akan fokus pada isu apakah terjadi persekongkolan atau pengkondisian pemenang tender.

MediaIndonesia.com

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget