e-KTP (VIVAnews/Ikhwan Yanuar) |
"Tentu saja terkait kerugian negara karena itu permintaan BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negaranya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Arnold Angkouw, usai seminar Penguatan Pemberantasan Korupsi Melalui Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2011.
Arnold mengaku cukup kesulitan membuktikan adanya korupsi dalam proyek e-KTP. Alasannya, penyidik harus keliling daerah terlebih dahulu, ke kabupaten, atau kota. "Supaya lebih jauh persis bagaimana kualitasnya, baru bicara teknisnya, sehingga bisa kita klasifikasi perbuatan melawan hukum," jelas dia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung berjanji akan bergerak cepat mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Karena, kata dia, tuntutan masyarakat semakin hari semakin besar. "Memang kesulitannya dari sisi teknis. Harus bisa dibuktikan sehingga ada kerugian negaranya, ini yang bikin lama," kata dia. Terkait proses hukum terhadap empat tersangka, kata dia, saat ini proses itu masih berlanjut. "Yang jelas empat tersangka masih dalam proses. Mereka untuk sementara ini koperatif," tuturnya.
VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar