Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Senin, 08 Agustus 2011

Ribut E-KTP, Peralatannya 'Nyantol' di Bea dan Cukai

e-KTP. TEMPO/Subekti
Uji coba pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah berulang kali gagal dilaksanakan. Banyak peralatan yang belum datang. Mengapa?

Ternyata perangkat perekam sidik jari dan retina mata untuk pembuatan e-KTP hingga kemarin belum bisa didistribusikan. Akibatnya, masa pendataan dikhawatirkan molor.
Usut punya usut, kata Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, perangkat itu belum bisa dikeluarkan dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Dari kemarin sudah ada di bandara. Masih di Bea dan Cukai sekarang," katanya di kantornya, Jumat 5 Agustus 2011.

Ia berharap perangkat itu keluar dari Bea dan Cukai kemarin, sehingga bisa segera didistribusikan. Jika itu terjadi, program e-KTP di DKI Jakarta bisa dilaksanakan mulai Senin pekan depan. Maka, Kementerian Dalam Negeri sudah meminta secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar mempercepat prosedur pemeriksaan alat.
Kementerian Dalam Negeri menargetkan program e-KTP yang diawali dengan pemutakhiran data kependudukan, dimulai per 1 Agustus 2011. Namun alat perekam sidik jari dan retina mata belum didistribusikan ke daerah. Menurut Irman, pendistribusian perangkat diutamakan untuk DKI Jakarta pada pekan ini. Adapun alat untuk daerah lain baru didistribusikan mulai pertengahan Agustus.

Namun Kepala Sub-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat Ahmad Fauzi mengatakan hingga kemarin sudah ada 15 dari total 56 kelurahan di wilayahnya yang menerima perangkat pemindai retina dan perekam sidik jari. Tiap kelurahan mendapat satu alat.

Kelima belas kelurahan itu adalah Rawa Buaya, Tomang, Tanjung Duren Selatan, Damar Baru, Taman Sari, Pinangsia, Duri Utara, Tanah Sereal, Angke, Pekojan, Kebon Jeruk, Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Kota Bambu Utara, dan Kemanggisan. "Untuk uji cobanya, masih panjang ceritanya," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengingatkan pembuatan e-KTP gratis itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Ia menerangkan, perubahan dari KTP biasa menjadi e-KTP adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah sehingga biayanya diambil dari anggaran daerah. “Tak dibenarkan siapa pun mengutip dana ini dari masyarakat," katanya kemarin.

TempoInteraktif.com

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget