Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Jumat, 17 Juni 2011

Soal Tudingan Nazaruddin, PDIP Akan Klarifikasi Wayan Koster

I Wayan Koster. TEMPO/Imam Sukamto
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pramono Anung, mengatakan pimpinan Fraksi PDIP bertanggung-jawab untuk meminta klarifikasi atas tudingan keterlibatan I Wayan Koster dalam "permainan" anggaran di DPR dan kasus suap wisma atlet.
Tudingan kepada Koster dilontarkan oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Kamis 16 Juni 2011 malam, melalui BlackBerry Messenger dari Singapura. Nazaruddin menuding tiga politikus ”bermain” dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Ketiganya adalah Angelina Sondakh dan Mirwan Amir dari Demokrat, serta I Wayan Koster dari PDI Perjuangan.

"Saya tidak berkompeten. Itu urusan pimpinan fraksi dan partai sepenuhnya untuk mengklarifikasi tentang itu," kata Pramono di gedung DPR, Jumat 17 Juni 2011. "Tanya pimpinan fraksi."

Pramono mengatakan tidak bisa berbuat banyak terkait kasus yang menyeret nama kader partainya, kendati ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Namun, Dewan akan merespons tudingan itu melalui Badan Kehormatan. "Ya nanti, kan, BK yang menyikapi," kata bekas Sekretaris Jenderal PDIP ini.

Dugaan kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang tidak hanya mengguncang Partai Demokrat. Perkara ini juga menyeret PDI Perjuangan lantaran Koster disebut-sebut terlibat.

DPP PDIP bulan lalu telah memanggil Koster untuk dimintai klarifikasi. Anggota Komisi Olahraga yang juga anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu sudah dua kali dipanggil dan menyatakan diri tidak terlibat.
Dalam kesempatan pemanggilan itu, Koster menjelaskan mekanisme pembahasan anggaran di Komisi Olah Raga, khususnya menyangkut proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu. Di Komisi Olah Raga, posisi Koster cukup strategis, yakni sebagai Wakil Ketua Kelompok Kerja Anggaran Komisi. Adapun ketuanya adalah Angelina Sondakh dari Partai Demokrat yang juga disebut-sebut mengolkan anggaran proyek tersebut.

Kasus suap senilai Rp 3,2 miliar ini sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Direktur PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. PT Duta Graha adalah pemenang tender proyek.

TempoInteraktif

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget