Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Kamis, 02 Juni 2011

Komite Pencucian Uang Minta Realisasi KTP Elektronik Dipercepat

Komite Tindak Pidana Pencucian Uang dan Komite Pencegahan Tindak Pidana Terorisme meminta Kemendagri mempercepat pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk menghindari individu memiliki kartu identitas ganda.

"Kami meminta realisasi `single identification number`, KTP tunggal bisa dipercepat oleh Kemendagri. Kan, ada UU 23 tahun 2006. Sudah berjalan cuma masih belum tuntas," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, di Jakarta, Rabu 18 Mei 2011.

Ditemui usai rapat koordinasi bidang politik, hukum, dan keamanan, ia mengatakan pelaksanaan e-KTP ini penting dan diharapkan segera dapat dilaksanakan guna menghindari berbagai tindak kejahatan.

“Contoh kecil saja, dalam kasus pembobolan Citibank oleh Malinda Dee, suami Malinda, Andhika Gumilang, sampai mempunyai tujuh KTP,” kata Yunus, menambahkan.

"Ini penting sekali, bukan cuma untuk industri keuangan, tapi penyidikan, intelijen. Kalau orang punya KTP lebih dari satu itu bagaimana coba?" ucapnya, menegaskan.

Dalam rapat koordinasi tentang Komite Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme itu hadir 10 instansi. Komite ini wajib bertemu satu tahun sekali dengan ketua Menko Polhukam.

Komite ini beranggotakan antara lain Menko Perekonomian, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, Menkum HAM, dan Gubernur BI. PPATK, termasuk anggota dan Yunus menjadi sekretaris komite itu.

Pemerintah Jamin Suku Nomaden Dapat E-KTP

Masyarakat yang hidup nomaden atau berpindah-pindah akan memiliki identitas dengan diberlakukannya KTP elektronik pada 2012. "Suku-suku di pedalaman akan diidentifikasi dengan e-KTP," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Jumat 13 Mei 2011.



Tidak seperti selama ini, warga yang berpindah domisili harus mengurus KTP di tempat tinggal baru. Sedangkan KTP elektronik akan berlaku secara nasional.

Setiap penduduk nantinya akan memiliki satu nomer induk kependudukan sejak ia lahir hingga meninggal tidak akan berubah. Hanya saja, masa berlakunya tetap sama seperti KTP sebelumnya, yakni setiap lima tahun harus diperbarui.

KTP elektronik itu akan disertai sidik jari warga dan chip yang berisi data identitas yang berjumlah 27 item seperti nama, tanggal lahir, agama, status, pekerjaan, dan sebagainya. Kemanapun, warga itu berpindah data itu akan terus menyertainya.

TempoInteraktif

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget