Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Rabu, 08 Juni 2011

Hendropriyono: Yang Bahas RUU Intelijen Raja Dangdut, Wajar Tak Beres

RUU Intelijen masih digodok di Komisi I DPR. Mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono ragu jika RUU ini akan cepat selesai.
"Yang bahas banyak raja dangdut daripada profesor. Pertanyaan tidak berbobot, intelijen bukan penegak hukum. Tidak akan jadi sampai lebaran kuda," ujar Hendro.

Hendro mengatakan itu dalam seminar mencegah gerakan radikalisme di Indonesia di Kemhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Hendro menegaskan fungsi intelijen adalah mencegah aksi teror. Intelijen mendeteksi aksi teror sebelum teror ini benar-benar terjadi. Karena itu tidak cocok jika digunakan pendekatan hukum pidana.

Hendro mencontohkan saat 'mengambil' seorang gembong teroris untuk dibina, Hendro mengaku tidak bisa menggunakan langkah sesuai hukum.

"Kalau kita panggil pakai surat I, surat II lalu surat III, ya yang kita dapat cuma asapnya saja," terang dia.

Hendro berharap UU intelijen ini juga memasukan pola-pola operasi intelijen. Yang mana yang diperbolehkan, mana yang dilarang.

Sementara itu Menhan Purnomo Yusgiantoro berharap UU intelijen ini tidak bertentangan dengan HAM. Dia menegaskan jika diterapkan dengan baik, UU ini bisa meredam terorisme dan radikalisme.

"Kita tidak mau lagi melanggar HAM, atau melanggar hukum internasional," katanya.

Banyak Bias Persepsi, RUU Intelijen Belum akan Kelar Juli 2011

DPR menunda jadwal penyelesaian RUU Intelijen yang tadinya ditargetkan kelar Juli 2011. Karena masih banyak bias persepsi di masyarakat, Komisi I masih akan membahasnya dengan beberapa pemangku kepentingan.

"Kemarin, Komisi I DPR rapat membahas agenda RUU Intelijen. Time table harus kami open sehingga tidak harus ditargetkan bulan Juli. Karena kami tidak mau stake holder yang terkait terjadi bias persepsi, yang menghasilkan perdebatan," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.

Hal itu disampaikan Mahfudz dalam diskusi publik 'Mengapa UU Intelijen Diperlukan?' di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2011).

Mahfudz menambahkan bahwa ada kondisi yang muncul akhir-akhir ini di masyarakat mengenai teror bom dan Negara Islam Indonesia (NII), yang kemudian menggiring persepsi kejadian tersebut akibat lemahnya intelijen.

"Kalau hanya dilatarbelakangi oleh kasus teror yang belum tuntas atau ancaman-ancaman lain yang muncul, saya khawatir ada bias persepsi terminologi intelijen," jelasnya.

Kebutuhan intelijen, imbuhnya, tidak hanya terkait kasus teror tapi menyangkut keamanan negara. RUU Intelijen dibuat untuk pelembagaan intel, agar kokoh dan profesional.

"Kita ingin menginstitusionalisasi intel. Jadi intel sebagai institusi yang betul-betul kokoh dan profesional walaupun cara kerjanya beda dengan lembaga-lembaga lain," tuturnya.

Memang, ada sejumlah pengaturan yang diakuinya kontroversial dan DPR ingin memastikan kepentingan di luar intelijen disingkirkan dalam UU ini.

"Intel bisa berkoordinasi dengan polisi jika membutuhkan interogasi. Tapi tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh intel. UU Intelijen ini bukan jawaban final untuk menyelesaikan masalah terorisme. Tapi payung hukum bahwa intelijen kita kuat dan profesional menjawab tantangan yang ada," tegas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sutanto: BIN Bisa Menangkap dalam Kondisi Darurat

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Pol (Purn) Sutanto menegaskan, RUU Intelijen tidak memuat kewenangan penangkapan seperti aparat penegak hukum. Intelijen bisa menangkap hanya dalam keadaan darurat.

"Dalam keadaan darurat, tentu kita harus berbuat jangan sampai keamanan yang lebih besar lepas gara-gara undang-undang yang terlalu ketat," kata Sutanto usai rapat kerja dengan Komisi I DPR membahas RUU Intelijen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2011).

Penangkapan dalam keadaan darurat itu, kata Sutanto, menjadi klausul dalam RUU Intelijen yang sedang dibahas. Mantan Kapolri itu menjelaskan, yang menjadi parameter keadaan darurat itu adalah, "Yang bisa menimbulkan ancaman besar, menimbulkan kroban jiwa besar dalam waktu yang singkat yang tidak sempat aparat keamanan menangani lebih dahulu. Dan dia (pelaku-red) berusaha melarikan diri."

"Tolong dijelaskan, ini kan kesan yang di luar seolah-olah BIN ingin menangkap," ujarnya.

Sutanto mencotohkan, pihaknya bisa menangkap seseorang yang diketahui membawa bom ke lokasi keramaian, sementara tidak cukup waktu untuk menghubungi pihak kepolisian.

"Sekarang milih mana orang sudah mau bawa bom, mau ke pasar, milih terjadi bom atau BIN-nya kasih kewenangan darurat menangkap? Pilih mana?" ujarnya.

Dia melanjutkan, penangkapan juga tentunya disertai bukti kuat. Usai melakukan penangkapan, katanya, intelijen juga segera menyerahkan pelaku ke kepolisian.

"Setelah itu kita serahkan ke kepolisian, tindak lanjut ke kepolisian. Karena kalau BIN nangkep, beban, harus menyiapkan ruang tahanan, untuk memeriksa segala macem. Lagian kalau nangkap bisa membuka cover. Jadi tidak seperti itu," ujarnya.


detik.com

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget