Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Kamis, 02 Juni 2011

Dipertanyakan, Cuma 3 Konsorsium Lolos Prakualifikasi e-KTP

Anggota Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Harmawan Kaeni, menilai seharusnya lebih banyak konsorsium perusahaan yang lolos di babak prakualifikasi tender proyek KTP elektronik (e-KTP).

Harmawan mengatakan perusahaan-perusahaan yang ikut dalam tender e-KTP seharusnya perusahaan berkualifikasi bagus, mengingat nilai proyek yang sangat besar. "Kalau yang lolos cuma tiga, ada apa?" katanya ketika dihubungi, Selasa 10 Mei 2011.

Menurut Harmawan, tahapan prakualifikasi hanya untuk menyeleksi apakah perusahaan-perusahaan yang mendaftar tender memenuhi kualifikasi untuk ikut dalam tender. Seharusnya perusahaan yang lolos lebih banyak.

Kementerian Dalam Negeri memulai proses tender dan lelang pengadaan barang untuk proyek e-KTP pada Februari lalu. Dari delapan konsorsium yang diseleksi, hanya tiga yang lolos babak prakualifikasi. Meraka adalah Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara RI (PNRI), Konsorsium Mega Global Jaya Grafia Cipta dan Konsorsium PT. Astra Graphia.

Government Watch (Gowa) mensinyalir adanya penyimpangan dalam proses tender dan lelang. Proses lelang dinilai sarat dengan kepentingan pihak tertentu, mulai dari perencanaan, pengajuan anggaran, sampai pelaksanaan lelang. Panitia dianggap sengaja menggugurkan perusahaan lain agar hanya perusahaan tertentu yang bisa ikut tender.

Harmawan mengatakan, kalau memang diduga ada penyimpangan dalam proses prakualifikasi, sebaiknya dilaporkan. Namun LKPP tidak memiliki wewenang untuk menghentikan atau membatalkan proses tender yang sedang berlangsung. "Bukan kewenangan kami itu. Kami cuma memberi masukan dan pendapat kalau diminta," katanya.

Menurut Harmawan, jika hanya tiga konsorsium yang lolos di babak prakualifikasi, bisa mengakibatkan kompetisi yang tidak bagus. Ia juga mempertanyakan apakah proses awal disengaja untuk meloloskan tiga konsorsium saja supaya pengaturan tender lebih mudah. Tapi, hal ini dinilainya akan mengurangi kompetisi dan peserta tidak bersaing secara sehat.


Gamawan Minta Buktikan Penyimpangan Proyek e-KTP

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyerahkan sepenuhnya proses tender pengadaan KTP elektronik (e-KTP) kepada panitia tender. "Saya sudah pesan supaya dilaksanakan dengan baik. Kami tidak boleh mengatur," kata Gamawan di Jakarta, Selasa 10 Mei 2011.

Menteri Gamawan mengatakan hal ini, menanggapi tudingan miring soal adanya penyimpangan dalam proses prakualifikasi tender proyek e-KTP. Dari delapan konsorsium yang ikut dalam seleksi, hanya tiga konsorsium yang lolos. Lembaga swadaya masyarakat Government Watch (Gowa) menduga panitia sengaja meloloskan pihak tertentu.

Menteri mengatakan siapapun yang memenuhi syarat akan lolos seleksi, tanpa melihat latar belakang perusahaannya. Ia juga meyakini panitia lebih tahu apakah perusahaan yang ikut seleksi dan lolos punya kualifikasi yang dibutuhkan atau tidak.

"Saya tidak ikut sama sekali dalam proses itu. Kalau memang diduga ada penyimpangan silahkan saja cari buktinya. Jangan cuma diduga atau diindikasi," ujarnya. Termasuk panitia pun dilaporkan saja jika memang ada dugaan penyimpangan.

Menurut Gamawan, kementeriannya tak memiliki wewenang untuk mengintervensi panitia atau mengulang proses tender. Panitia tender, kata dia, memiliki konsekuensi hukum atas tindakannya.

TempoInteraktif.com

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget