Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Sabtu, 07 Mei 2011

BI: Citibank Bisa Dapat Sanksi Lebih Berat Lagi

Bank Indonesia (BI) sudah memberikan sejumlah sanksi kepada Citibank terkait 2 kasus besar yang melanda bank asal AS tersebut. Namun sanksi itu tidak berhenti, dan kedepan Citibank masih bisa mendapatkan sanksi yang lebih berat lagi.
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi, sanksi yang lebih berat kepada Citibank akan bergantung dari hasil penyelidikan kepolisian dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Masih ada pemeriksaan polisi, bagaimana hasil mereka nanti, ini bisa memperberat sanksi, tergantung penilaian mereka nanti, misalnya polisi bilang ada institusi yang terkait pidana, akan ada sanksi lebih berat," ujarnya dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Dijelaskan Budi, revisi sanksi ini masih akan dimungkinkan lagi, jika memang instansi-instansi terkait juga menemukan adanya kesalahan Citibank. "Revisi sanksi dimungkinkan sekali, kalau instansi ikut, akan ada sanksi tambahan," jelasnya lagi.

Menurut Budi sanksi perbankan yang teberat adalah pencabutan izin perbankan tersebut. "Sanksi perbankan, sanksi itu ada teguran tertulis, dan akhirnya pencabutan izin. Maka ditunggu dulu kasus ini kedepannya," tukasnya.

Seperti diketahui, BI telah menetapkan 3 sanksi untuk Citibank. Ketiga sanksi itu adalah:

  1. Larangan menerima akuisisi nasabah baru layanan prioritas selama 1 tahun 
  2. Larangan penerbitan Kartu Kredit (KK) kepada nasabah baru selama 2 tahun
  3. Larangan Jasa penagih KK pihak ketiga selama 2 tahun.


"Sanksi berlaku mulai 6 Mei 2011. Apabila ditemukan pelanggaran berat sanksi ditambahkan ke depan," tukas Budi.

BI Larang Citibank Buka Cabang Selama Setahun 
Selain memberikan 3 sanksi utama ke Citibank, Bank Indonesia (BI) juga memberikan sanksi kepada Citibank untuk tidak membuka kantor cabang baru di Indonesia selama setahun.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, ini dilakukan sebagai hukuman atas kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee dan juga tewasnya nasabah kartu kredit yang diduga akibat ulah debt collector.

"BI menginstruksikan Citibank untuk tidak membuka kantor baru selama setahun terhitung sejak 6 mei 2011," tegas Budi dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Budi mengatakan, BI menginstruksikan Citibank untuk memperkuat implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.

"BI meminta Citibank melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya akan segera disampaikan kepada BI," tegas Budi.

"Bank Indonesia meminta kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta," tambah Budi.

Budi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir dengan kondisi perbankan Indonesia saat ini.

"Kondisi perbankan baik dan stabil. Langkah-langkah pembinaan kepada Citibank ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan ke nasabah secara umum," tukas Budi.


detik.com



Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget