Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Rabu, 21 Juli 2010

APEC Bangun Kepercayaan Publik Dalam Penggunaan E-Commerce Di Kawasan Asia Pasifik


Sebuah inisiatif baru telah diluncurkan pada Jumat (16/7) lalu oleh Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dalam e-Commerce di kawasan Asia Pasifik. Inisiatif ini akan menyediakan sebuah platform yang yang akan menjamin perlindungan hukum terhadap privasi data di seluruh wilayah kerjasama kawasan APEC yang lintas batas negara.

APEC melalui Cross-border Privacy Enforcement Arrangement (CPEA) berupaya membangun sebuah kerangka yang memungkinkan semua partisipan (pihak berwenang) dapat saling berkomunikasi untuk membantu mengumpulkan bukti dan berbagi informasi mengenai organisasi atau hal-hal yang sedang dalam investigasi.

Lembaga-lembaga berwenang yang berkait dengan Privasi juga dapat memperoleh pendampingan dari mitra-mitra lainnya untuk melakukan tindakan penegakan hukum dan mengalihkan berbagai keluhan ke pihak berwenang lainnya, sebagaimana diatur di dalam sebuah statement yang dikeluarkan oleh oleh Sekretariat APEC yang berkedudukan di Singapura.


CPEA sebagaimana dilansir dari ZDnetAsia, juga memfasilitasi kerjasama antara lembaga-lembaga hukum pelindung privasi di APEC dan mitra-mitra non APEC, sesuai dengan rancang bangunnya, CPEA dapat dengan mudah menjalin kerjasama dengan skema-skema lainnya baik global dan regional, jelas Sekretariat APEC.

Kesepakatan ini dikembangkan oleh sebuah grup voluntir yang beranggotakan negara-negara anggota APEC yaitu; Australia, Kanada, Hong Kong, Jepang, Selendia Baru, Filipina, Taiwan dan Amerika Serikat, yang terbentuk dengan masukan dari kelompok-kelompok sipil dan bisnis. Saat ini hanya ada 3 partisipan CPEA yaitu ;Office of the Privacy Commissioner Australia; Office of the Privacy Commissioner New Zealand; dan United States Federal Trade Commission.

Colin Minihan, Ketua Sub Group Data Privacy - APEC's Electronic Commerce Steering Group, menyatakan bahwa CPEA adalah sebuah "terobosan yang paling mendasar", dalam sebuah pernyataan.

"CPEA mendemonstrasikan bahwa semua lembaga berwenang penegak hukum privasi sedang berhadapan dengan berbagai realitas berbagai arus data global dan dikaitkan dengan resiko-resiko pelanggaran-pelanggaran privasi yang terjadi melampaui batas-batas nasional dan hukum," ujar Colin.

CPEA terlahir dari sebuah inisitaif yang dibentuk pada tahun 2007 lalu yaitu : Data Privacy Pathfinder inisiatif yang dibentuk untuk mengakselerasi implementasi APEC Privacy Framework. Inisiatif Pathfinder melibatkan multi proyek untuk mempromosikan tingkat kepercayaan konsumer dan keyakinan bisnis terhadap alur data lintas negara. Inisiatif ini juga meliputi berbagai komitmen untuk mengembangkan Sistem Cross Border Privacy Rules.

APEC juga berharap dimasa mendatang, CPEA akan berkontribusi dalam penerapan APEC Cross-Border Privascy Rules System bagi dunia bisnis, ungkap Sekretariat APEC.

(Martin Simamora)


Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget