Editor : Martin Simamora, S.IP |Martin Simamora Press

Kamis, 20 Mei 2010

Brunei Operasikan Sistem Perizinan Mendirikan Bangunan e-Das

Pemerintah Brunei terus melakukan upaya terukur untuk menegakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di semua lini atau sektor pemerintahannya. Kali ini pemerintah menyajikan e-Development Application Status System (e-Das) yang akan memberikan kemudahan kepada para pemilik tanah dan arsitektur untuk mengecek status perkembangan aplikasi-aplikasi secara online.

Sistem baru ini akan memungkinkan para aplikan yaitu: para arsitek, insinyur dan pemilik tanah yang juga dikenal sebagai "qualified persons" yang dapat mengecek stuatus permohonan untuk melakukan pembangunan, dan sistem ini membuat warga tak perlu melakukan kunjungan yang terlalu sering ke Town and Country Planning Department, jelas Hjh Zainab Hj Yusop dikutip Plaza eGov dari brudirect.com (11/5/2010).

"Pemerintah memiliki empat tahap menuju pengurusan izin mendirikan bangunan, yang biasanya membutuhkan 28 hari kerja untuk merampungkannya, namun dengan sistem baru, prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat bagi warga yang ingin mengecek status pengurusan izin, jelasnya.

Tahap pertama pengurusan izin mendirikan bangunan meliputi pemohon membuat aplikasi dan setelah lima hari, pemohon menerima sebuah sertifikat yang menyatakan :tanah/lokasi dimana pembangunan dilakukan.

Tahap kedua disebut juga "Borang C" membutuhkan perencanaan bangunan di lokasi dan setelah selesai, Town and Country Planning Department akan memutuskan apakah akan menyetujui pembangunan proyek tersebut.


Setelah aplikasi mendirikan bangunan disetujui, maka pemohon dapat mulai melakukan pembangunan dan dapat mulai mengajukan izin menempati ke departemen ketika pembangunan rampung. Izin menempati bangunan membutuhkan seorang surveyor bangunan untuk menginspeksi dan menentukan apakah bangunan telah memenuhi semua ketentuan keamanan dan standar-standar konstruksi.


Menteri Pembangunan,Pehin Orang Kaya Hamzah Pahlawan Dato Seri Seth Hj Abdullah Begawan Mudim Dato Paduka Hj Bakar, telah meresmikan operasi sistem baru ini di "Town and Country Planning Department". Sosialisasi e-Das diberikan kepada mereka yang dikategorikan sebagai "qualified persons" atau yang dapat mengajukan permohonan serta meregistrasi mereka ke dalam sistem dengan memberikan mereka usernama dan personal password.

(Martin Simamora)

Tidak ada komentar:

Corruption Perceptions Index 2018

Why China is building islands in the South China Sea

INDONESIA NEW CAPITAL CITY

World Economic Forum : Smart Grids Explained

Berita Terbaru


Get Widget